Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Korlantas: Kendaraan Sumbu 3 Dilarang Lintasi Tol selama Nataru
Anggi Tondi Martaon • 27 December 2025 09:09
Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa kendaraan sumbu tiga dilarang melintasi jalan tol selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) serta hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
“Dalam analisa dan evaluasi bersama, sesuai arahan Menteri Perhubungan dan hasil kesepakatan SKB, kendaraan sumbu tiga dilarang melintasi jalan tol. Untuk jalur arteri juga sudah diatur waktunya, yaitu mulai pukul 17.00 hingga pagi hari,” kata Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho dikutip dari Antara, Sabtu, 27 Desember 2025.
Agus mengimbau para pengusaha angkutan barang dan pengemudi kendaraan sumbu tiga untuk mematuhi kebijakan tersebut. Korlantas Polri akan melakukan penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.
Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa hasil evaluasi Operasi Nataru menunjukkan tren positif pada aspek keselamatan lalu lintas. Salah satunya turunnya angka fatalitas kecelakaan lalu lintas.
“Korban kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas meninggal dunia turun sebesar 23,23 persen,” sebut Agus.
(4).jpg)
Ilustrasi. Foto: MI.
Menurutnya, penurunan angka fatalitas tersebut menjadi modal penting bagi jajaran kepolisian untuk terus meningkatkan pelayanan pada sisa waktu Operasi Nataru.
Korlantas Polri juga telah menyiapkan berbagai strategi pengamanan arus balik. Baik di jalan tol, jalur arteri, penyeberangan, hingga kawasan wisata.
“Strategi pengamanan arus balik sudah disiapkan agar perjalanan masyarakat tetap aman, tertib, dan lancar,” ucapnya.