Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Foto: Metrotvnews.com/Triawati Prihatsari
Jakarta: Polda Metro Jaya menjadwalkan menggelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 15 Desember 2025. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menjelaskan, gelar perkara khusus itu dilakukan atas permintaan tersangka Roy Suryo cs.
"Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 10.00 akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan," jelas Budi melalui keterangannya dilansir Media Indonesia, Minggu, 14 Desember 2025.
Adapun, gelar perkara khusus berfungsi mengoreksi arah penyidikan, menilai dan memastikan kembali kecukupan bukti permulaan, menghadirkan pandangan lintas fungsi termasuk Pengawasan Penyidikan (Wassidik) dan Inspektorat Wilayah Asisten Deputi (Irwasda). Serta memberi ruang bagi ahli dari pelapor maupun terlapor
Budi mengatakan, gelar perkara melibatkan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), Propam, Divisi Hukum Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman RI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. Foto: Dok. Antara.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum Roy Suryo Cs melayangkan kembali permohonan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Salah satu kuasa hukum Roy Suryo cs, Khozinudin mengatakan gelar perkara khusus pertama kali diajukan ke bagian Wasidik Polda Metro Jaya pada 21 Juli 2025.
"Namun, sampai hari ini tidak pernah ditindaklanjuti," kata Khozinudin, Kamis, 20 November 2025
Dia mengklaim penyidik baru memberi sinyal belakangan agar permohonan tersebut disampaikan kembali. “Hari ini kami juga akan kembali mengirimkan permohonan gelar perkara khusus yang hari ini kami serahkan kembali ke Biro Wasidik," ucap Khozinudin.
Dia menilai situasi ini janggal karena sebelumnya Mabes Polri telah menggelar perkara khusus saat penyelidikan kasus itu sempat dihentikan. Namun, ketika penanganan beralih ke Polda Metro Jaya dan statusnya naik menjadi penyidikan, gelar perkara khusus justru tidak dilakukan.
Menurut Khozinudin, pada tahap penyidikan seharusnya tidak ada alasan bagi kepolisian untuk menunda atau menolak gelar perkara.
"Hari ini sudah penyidikan sehingga tidak ada alasan bagi institusi Polri, apalagi di tengah wacana ya, perbaikan kinerja institusi Polri untuk tidak melakukan gelar perkara khusus sebagaimana sudah dilakukan oleh Mabes Polri pada Dumas yang dilakukan oleh TPA," kata Khozinudin.