Eks PM Pakistan Imran Khan. (EPA-EFE)
Willy Haryono • 20 December 2025 19:58
Islamabad: Pengadilan Pakistan pada Sabtu, 20 Desember 2025, menjatuhkan vonis bersalah dan hukuman penjara selama 17 tahun kepada mantan perdana menteri Imran Khan dan istrinya dalam kasus korupsi, menyusul temuan bahwa keduanya menyimpan dan menjual hadiah negara, menurut pejabat dan pernyataan partainya.
Pasangan tersebut menyatakan tidak bersalah ketika didakwa tahun lalu. Mereka dituduh menjual hadiah negara, termasuk perhiasan dari pemerintah Arab Saudi, dengan harga jauh di bawah nilai pasar saat Khan masih menjabat.
Dikutip dari France 24, jaksa menyebut Khan dan istrinya melaporkan nilai hadiah hanya sebesar USD10.707, jauh di bawah nilai pasar sebenarnya yang mencapai USD28.521, sehingga memungkinkan mereka membeli barang-barang tersebut dengan harga lebih rendah.
Berdasarkan hukum Pakistan, pejabat pemerintah dan politisi yang ingin menyimpan hadiah dari pejabat asing wajib membelinya sesuai nilai pasar yang ditetapkan serta melaporkan setiap keuntungan yang diperoleh dari penjualannya.
Partai oposisi Khan, Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI), mengecam putusan tersebut dalam sebuah pernyataan, menyebutnya sebagai “bab hitam dalam sejarah”. PTI juga menyatakan bahwa Khan hadir di pengadilan ketika hakim membacakan vonis di penjara Adiala, Rawalpindi.
Khan, 73 tahun, dilengserkan melalui mosi tidak percaya pada April 2022 dan partainya kini berada di posisi oposisi di parlemen Pakistan. Sejak 2023, mantan bintang kriket itu telah menjalani sejumlah hukuman penjara terkait kasus korupsi dan tuduhan lainnya, yang menurut Khan dan para pendukungnya bertujuan menghambat karier politiknya.
Baca juga: Lebih dari 200 Orang Ditangkap dalam Protes Pembebasan Eks PM Pakistan