Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Dok Humas Kemenaker
Surya Perkasa • 16 December 2025 22:44
Jakarta: Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan. Peraturan yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 16 Desember 2025, itu memuat formula baru untuk menetapkan kenaikan upah minimum.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan formula baru tersebut ialah besar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalkulasi dengan variabel kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi suatu daerah antara 0,5-0,9.
"Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula ini," kata Yassierli, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.
Dia menegaskan kebijakan ini bentuk komitmen pemerintah menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023. Proses penyusunan PP ini dipastikan Yassierli telah melalui kajian dan pembahasan yang panjang.