Kuasa hukum keluarga Arya, Nicholay Aprilindo/Metro TV/Siti Yona Hukmana
Penyidikan Kasus Kematian Diplomat Arya Daru Dihentikan, Ini Respons Keluarga
Ahmad Mustaqim • 10 January 2026 09:48
Yogyakarta: Keputusan Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, ditolak tegas oleh keluarga. Meski polisi menyatakan belum ada bukti tindak pidana, keluarga mendesak proses hukum tetap dilanjutkan.
Penasihat hukum keluarga almarhum, Nickolay Aprilindo, mengkritisi surat penghentian penyelidikan (SP3) yang dikeluarkan kepolisian. Menurutnya, narasi dalam surat itu menyatakan 'belum ditemukan adanya peristiwa pidana', bukan 'tidak ditemukan'. Perbedaan diksi ini dinilai penting.
“Yang harus digarisbawahi, 'belum ditemukan adanya peristiwa pidana', bukan tidak ditemukan,” kata Nickolay saat dihubungi pada Jumat, 9 Januari 2026.
Ia menjelaskan, narasi tersebut justru menunjukkan masih ada ruang untuk tindak lanjut penyelidikan. Nickolay mempertanyakan logika penghentian penyidikan jika memang belum ada kepastian mengenai ada atau tidaknya peristiwa pidana.
“Kami sudah tanyakan ke penyelidik, Pak Wadir menyatakan tetap berkomitmen melakukan penyelidikan berdasarkan kejanggalan-kejanggalan (kematian Arya Daru),” ujarnya.
Dalam keterangannya, Nickolay menyoroti beberapa hal yang dianggapnya mengganjal. Salah satunya adalah temuan empat sidik jari di tempat kejadian perkara (TKP), di mana hanya satu yang teridentifikasi. Tiga sidik jari lain dinyatakan rusak.
Kondisi tiga sidik jari yang rusak itu dipertanyakan, mengingat TKP merupakan ruangan ber-AC. Namun, pihak kepolisian disebut tidak memberikan penjelasan memadai atas kerusakan tersebut.
Kejanggalan lain yang diungkapkan terkait dengan barang bukti lakban plastik yang melilit leher Arya Daru. Nickolay mengaku telah meminta klarifikasi kepada dokter forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
“Kami tanyakan juga ke dokter forensik RSCM saat itu, kenapa lakban plastik yang melilit di TKP digunting waktu itu? Dokter forensik mengatakan, 'kami menerimanya sudah dalam keadaan terbuka',” papar Nickolay.

Konferensi pers keluarga ADP. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Ia melanjutkan, “Saya tanya, 'plastik dan lakban kenapa tidak dihadirkan sebagai barang bukti, di mana?' Penyelidik tidak bisa jawab. Saya sampaikan, kenapa yang dihadirkan lakban yang masih baru, yang diserahkan istri almarhum?”
Kasus ini berawal dari ditemukannya jenazah Arya Daru Pangayunan (39) di indekosnya di kawasan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, pada 8 Juli 2025. Saat ditemukan, kepala diplomat tersebut terlilit lakban.
Jenazah Arya Daru kemudian telah dimakamkan di Banguntapan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Meski proses hukum di kepolisian dihentikan sementara, keluarga menunjukkan tekad untuk terus mencari kejelasan atas kematiannya.