BNPB Pastikan Segera Verifikasi Skema Bantuan Rumah Korban Gempa NTT

Bangunan rusak akibat gempa NTT. Foto: dok. BNPB.

BNPB Pastikan Segera Verifikasi Skema Bantuan Rumah Korban Gempa NTT

Muhammad Adyatma Damardjati • 22 August 2026 23:58

Jakarta: Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memastikan pemerintah telah menyiapkan skema bantuan perbaikan rumah bagi para korban gempa bumi bermagnitudo 7,7 di Nusa Tenggara Timur (NTT). Bantuan tersebut akan disalurkan setelah pendataan selesai.

"Pada dasarnya nanti rumah-rumah yang diusulkan akan melakukan verifikasi ya. Verifikasi setelah nanti 2-3 minggu lagi, verifikasi akan dilakukan dan akan segera dilakukan langkah-langkah selanjutnya," kata Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan dalam konferensi pers, Sabtu, 22 Agustus 2026.

Dia menjelaskan, pemerintah membagi skema bantuan perbaikan rumah ke dalam dua kategori. Pertama yaitu, skema stimulan untuk kerusakan ringan hingga sedang, serta pembangunan ulang untuk rumah kategori rusak berat.

"Rusak sedang ini dan rusak ringan ini akan diberikan dana stimulan untuk rusak sedang Rp30 juta, sedangkan untuk rusak ringan Rp15 juta," ujar Berton.

Berton menegaskan bahwa untuk kategori rumah yang hancur atau rusak berat, pemerintah akan membangunkan rumah baru bagi warga sesuai dengan alokasi anggaran dan regulasi yang berlaku. Namun, ia mengingatkan bahwa saat ini operasi di lapangan masih berfokus penuh pada fase penanganan darurat pemenuhan kebutuhan dasar penyintas.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) segera mendata rumah warga yang terdampak bencana gempa. Pendataan ini untuk mempercepat proses pembangunan dan perbaikan hunian warga. 


Warga melintas di bangunan yang rusak akibat gempa NTT. Foto: Antara.

Dia meminta seluruh pejabat daerah hingga perangkat desa untuk mendata dengan rinci, mulai dari bangunan rusak ringan, sedang, maupun berat. Seluruh bangunan dan hunian yang didata harus disertakan dokumentasi.

Selain itu, Tito meminta agar pendataan dilakukan secara detail per nama dan alat di setiap desa dan kecamatan. Ia mengingatkan agar Pemda tidak hanya menyodorkan rekapitulasi angka total kerusakan.

"Jangan hanya jumlahnya saja. Kalau cuma jumlah nanti lambat. Harus di-breakdown per desa, per kecamatan, kategori ringan, sedang, dan berat, lalu rinci per nama," kata Tito, dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Selasa, 18 Agustus 2026.

(Gabriella Thesa Widiari)