Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria saat bertemu dengan Direktur Utama Sucofindo, Sandry Pasambuna. Foto: dok BP BUMN.
Sucofindo dan DSI Perkuat Verifikasi Ekspor Cegah Praktik Under Invoicing
Ade Hapsari Lestarini • 23 July 2026 16:59
Jakarta: PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) bersama PT Sucofindo memperkuat sinergi untuk mencegah praktik under invoicing yang selama ini berpotensi menimbulkan kerugian negara. Melalui kolaborasi ini, Sucofindo akan memperkuat perannya sebagai verifikator independen guna memastikan transparansi dan akuntabilitas nilai transaksi ekspor.
Selain memperketat pengawasan perdagangan guna menghindari kerugian negara akibat praktik tersebut, Sucofindo juga terus memperkuat perannya dalam mendukung tata kelola ekspor mineral nasional melalui penyusunan strategi identifikasi mineral ikutan, termasuk komoditas Rare Earth Elements (REE) dan unsur radioaktif. Langkah ini bertujuan meningkatkan kepastian hukum, menjaga kelancaran ekspor, sekaligus mendukung agenda hilirisasi mineral nasional.
Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, menggelar pertemuan dengan Direktur Utama PT Sucofindo, Sandry Pasambuna pada Rabu, 22 Juli 2026 untuk membahas langkah konkret pencegahan under invoicing, perkembangan strategi identifikasi mineral ikutan, penguatan mitigasi risiko ekspor, serta sinkronisasi langkah dalam mendukung tata kelola sektor mineral yang lebih efektif dan terintegrasi.
"Kita nggak boleh lagi kasih ruang buat praktik under invoicing. Verifikasi harus benar-benar diperkuat supaya semua transaksi bisa dipertanggungjawabkan," tegas Dony, dalam Instagram resmi BP BUMN, dikutip Kamis, 23 Juli 2026.
Melalui kolaborasi ini, BP BUMN bersama Danantara mendorong penguatan peran BUMN dalam menciptakan sistem verifikasi ekspor yang lebih akuntabel, mendukung kepastian regulasi, serta memperkuat daya saing industri pertambangan Indonesia di pasar global.

Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria saat bertemu dengan Direktur Utama Sucofindo, Sandry Pasambuna. Foto: dok BP BUMN.
Apa itu under invoicing?
Under invoicing adalah praktik melaporkan nilai barang lebih rendah dari harga sebenarnya dalam dokumen perdagangan. Contohnya, barang yang dijual ke pasar ekspor Rp100 miliar namun yang dilaporkan hanya Rp60 miliar maka ada selisih Rp40 miliar yang sengaja disembunyikan.
Lalu kenapa under invoicing dilakukan? Biasanya ada beberapa alasan pengusaha melakukan tindakan ini, antara lain:
- Mengurangi pajak dan bea keluar.
- Memindahkan uang diam-diam ke luar negeri.
- Mengakali aturan devisa hasil ekspor.
- Memperkecil royalti atau kewajiban ke negara.
Sementara pengusaha yang paling rawan melakukan tindakan under invoicing adalah sektor batu bara, sawit, nikel, dan hasil hutan.
Kegiatan under invoicing tidak hanya merugikan negara tapi masyarakat Indonesia. Pasalnya Ketika uang negara bocor maka anggaran pendidikan lebih terbatas, pembangunan infrastruktur terhambat, layanan publik dan subsidi tertekan, hingga bantuan sosial berkurang.
"Manfaat kekayaan alam untuk kesejahteraan rakyat menjadi tidak optimal," tulis Badan Komunikasi Pemerintah RI.
Untuk itu, pemerintah berupaya memberantas tindakan under invoicing. Pemerintah saat ini mendorong transparansi data ekspor, penguatan aturan devisa hasil ekspor (DHE), serta penegakan hukum yang tegas.