Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendampingi 13 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) asal Jawa Barat saat bersaksi di Pengadilan Negeri Maumere, NTT, Rabu (22/7/2026). (ANTARA/HO-LPSK)
LPSK Dampingi 13 Korban TPPO Bersaksi di PN Maumere
Achmad Zulfikar Fazli • 26 July 2026 13:50
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendampingi 13 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) asal Jawa Barat saat bersaksi di Pengadilan Negeri Maumere. Pendampingan dilakukan untuk memastikan keamanan saksi.
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati mengatakan pendampingan dilakukan dalam persidangan lanjutan perkara dugaan eksploitasi terhadap pekerja perempuan asal Jawa Barat dengan terdakwa AD dan MA, pemilik Eltras Cafe Bar dan Karaoke di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
"Pendampingan ini merupakan bagian dari pemenuhan hak prosedural agar mereka dapat menyampaikan seluruh fakta yang dialami secara bebas tanpa tekanan, sehingga proses pembuktian di persidangan dapat berjalan secara optimal," kata Nurherwati dalam keterangan tertulis di Jakarta, dilansir dari Antara, Minggu, 26 Juli 2026.
Menurut Nurherwati, pendampingan dilakukan melalui kolaborasi LPSK dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sikka, Kejaksaan Negeri Sikka, Pengadilan Negeri Maumere, Polres Sikka, serta Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRuK-F).
Dia menjelaskan LPSK telah mengabulkan permohonan perlindungan korban pada 16 April 2026. Program yang diberikan meliputi pemenuhan hak prosedural, perlindungan hukum, rehabilitasi psikososial, serta fasilitasi pengajuan restitusi.
Dalam persidangan, korban mengungkap pola eksploitasi yang dialami setelah direkrut dengan iming-iming pekerjaan dan penghasilan yang menjanjikan. Mereka mengaku dijerat melalui skema pinjaman, dikenai berbagai denda dan potongan pendapatan, mendapat tekanan untuk memenuhi permintaan pelanggan, serta mengalami kekerasan dan eksploitasi seksual selama bekerja.

Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati. Foto: Antara.
Usai persidangan, LPSK mendampingi kepulangan korban menuju Jakarta dan berkoordinasi dengan pendamping agar layanan perlindungan dan pemenuhan hak korban tetap berjalan selama proses hukum.
"Penanganan perkara TPPO memerlukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar korban tidak hanya memperoleh rasa aman saat memberikan kesaksian, tetapi juga mendapatkan akses terhadap pelindungan, pemulihan, dan pemenuhan hak-haknya secara menyeluruh," ujar Nurherwati.
Dia menegaskan LPSK akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan proses peradilan mengedepankan perspektif korban, serta menjamin terpenuhinya hak-hak korban sesuai ketentuan perundang-undangan.