Kementerian Imipas mengerahkan alat berat merobohkan fasilitas khusus di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026). ANTARA/M Fikri Setiawan
Dirjen PAS Pastikan Pembongkaran 10 Hunian Mewah Lapas Cibinong Rampung Hari Ini
Achmad Zulfikar Fazli • 30 September 2026 13:59
Bogor: Sebanyak 10 hunian mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dirobohkan. Seluruh bangunan dipastikan rata dengan tanah hari ini, 30 September 2026.
"Total 10 (unit bangunan). Hari ini beres," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mashudi di Lapas Cibonong, Jawa Barat, dilansir dari Antara, Rabu, 30 September 2026.
Pembongkaran dilakukan menggunakan satu alat berat dengan merobohkan bangunan yang berada di lingkungan Lapas Cibinong. Bangunan tersebut dihancurkan setelah adanya kesepakatan antara Komisi XIII DPR serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Sebelum pembongkaran, Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan memastikan bangunan beserta fasilitas yang menjadi objek pemeriksaan telah didokumentasikan dan diinventarisasi. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bangunan tersebut tidak dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN).
"Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN," kata Rudi.
Selain persoalan status aset, Kemenimipas mendapati bangunan tersebut berada di kawasan aliran atau bantaran sungai yang tidak diperbolehkan untuk didirikan bangunan.
Kemenimipas juga mendalami pihak yang pernah menempati bangunan tersebut serta membiarkan keberadaan dan pemanfaatannya. Pemeriksaan dilakukan setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas saat inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cibinong pada 23 September 2026.
_%20ANTARA_M%20Fikri%20Setiawan.jpg)
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mashudi memimpin pembongkaran fasilitas khusus di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026). ANTARA/M Fikri Setiawan
Selain bangunan yang disebut sebagai apartemen, pemeriksaan Kemenimipas mencakup sejumlah fasilitas lain, seperti tempat kebugaran dan ruangan yang direncanakan menjadi simulator golf.
Rudi menyebut hasil pemeriksaan sementara mengidentifikasi adanya peristiwa penyalahgunaan wewenang terkait ketentuan disiplin aparatur sipil negara (ASN) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Namun, Kemenimipas belum mengumumkan pihak yang bertanggung jawab. Tim masih menganalisis keterangan, dokumen, dan bukti lain sebelum menetapkan hasil akhir pemeriksaan.