Cara Cek Penerima BSU 2026 Pakai NIK KTP, Ini Panduannya

Ilustrasi. Foto: dok Metrotvnews.com

Cara Cek Penerima BSU 2026 Pakai NIK KTP, Ini Panduannya

Husen Miftahudin • 13 October 2026 14:30

Jakarta: Pemerintah menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900 ribu bagi pekerja yang memenuhi ketentuan. Masyarakat dapat memantau informasi penerima melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

BSU 2026 direncanakan diberikan untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan tersebut akan disalurkan sekaligus sehingga totalnya mencapai Rp900 ribu.

Meski demikian, pemerintah belum mengumumkan secara lengkap ketentuan teknis penerima maupun mekanisme pengecekan khusus BSU 2026. Pekerja dapat memantau laman resmi BSU Kemnaker sembari menunggu pembaruan informasi.
 

Cara cek penerima BSU 2026 dengan NIK KTP


Mengacu pada mekanisme penyaluran sebelumnya, pengecekan status penerima BSU dapat dilakukan melalui laman resmi Kemnaker. Berikut langkah-langkahnya:
  • Buka laman bsu.kemnaker.go.id.
  • Pilih menu "Cek NIK".
  • Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
  • Masukkan kode keamanan atau CAPTCHA yang tersedia.
  • Klik tombol "Cek Status".
  • Tunggu hingga sistem menampilkan informasi status penerima.

Perlu diperhatikan, langkah tersebut masih mengacu pada mekanisme BSU sebelumnya. Sistem pengecekan dan ketentuan penerima BSU 2026 dapat berubah mengikuti kebijakan resmi pemerintah.

Jika status penerima belum muncul, hal itu tidak serta-merta berarti pekerja tidak memenuhi kriteria. Masyarakat disarankan memeriksa kembali informasi melalui kanal resmi Kemnaker.


(Ilustrasi. Foto: dok MI)
 

Waspada tautan palsu BSU


Pekerja juga perlu berhati-hati terhadap tautan yang mengatasnamakan program BSU 2026. Pastikan informasi diperoleh melalui situs dan kanal resmi pemerintah.

Kepala Biro Humas Kemnaker Faried Abdurrahman Nur Yuliono menegaskan pentingnya kehati-hatian masyarakat dalam menyikapi informasi BSU yang beredar di luar kanal resmi pemerintah.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada hoaks dan disinformasi tentang BSU, khususnya yang mengarahkan pendaftaran melalui tautan tidak resmi, karena BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri. Informasi resmi BSU hanya disampaikan melalui laman bsu.kemnaker.go.id dan media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Faried melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker.

Dengan memantau informasi resmi secara berkala, pekerja dapat mengetahui perkembangan mekanisme pengecekan dan penyaluran BSU 2026. (Natasya Dwi Putri)

(Husen Miftahudin)