Penertiban Ponsel Ilegal Diduga Picu Kericuhan di Lapas Merauke

Kebakaran di Lapas Kelas IIB Merauke, Papua Selatan. (Foto: Humas Polres Merauke)

Penertiban Ponsel Ilegal Diduga Picu Kericuhan di Lapas Merauke

Whisnu Mardiansyah • 10 October 2026 19:50

Merauke: Sosialisasi penertiban telepon genggam ilegal, narkotika, dan barang terlarang lainnya menjadi awal rangkaian peristiwa yang berujung pada kericuhan dan kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Merauke, Papua Selatan, pada Jumat, 9 Oktober 2026.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Papua, Sutarno, menjelaskan rangkaian kejadian bermula pada Kamis, 8 Oktober 2026. Saat itu, Kepala Kesatuan Pengamanan bersama jajarannya menyosialisasikan penertiban barang-barang terlarang di kamar hunian warga binaan.

"Pihak lapas juga telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, dinas pemadam kebakaran, TNI, dan kepolisian setempat untuk penanganan lebih lanjut," kata Sutarno dalam siaran pers yang diterima di Jayapura, seperti dilansir Antara, Sabtu, 10 Oktober 2026.

Menurut Sutarno, sebagian warga binaan tidak menerima arahan tersebut. Mereka kemudian berkumpul pada Jumat hingga situasi di dalam lapas menjadi tidak kondusif.

"Namun, warga binaan tidak terima atas arahan dan berkumpul pada Jumat (9 Oktober) sehingga kondisi tidak kondusif dan terjadi pelemparan batu serta pembakaran oleh warga binaan dari arah ruangan registrasi kemudian berlanjut ke area dapur dan sekitarnya," ujarnya.
 


Kericuhan disertai pelemparan batu dan pembakaran yang bermula dari area ruang registrasi, kemudian meluas ke bagian dapur dan sekitarnya. Petugas lapas melakukan pemadaman awal menggunakan alat pemadam api ringan (APAR).

Warga binaan juga dievakuasi ke titik aman dan area steril sesuai dengan standar operasional prosedur penanggulangan bencana.

Setelah kejadian, jajaran Kanwil Ditjenpas Papua melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan petugas Lapas Merauke serta forum koordinasi pimpinan daerah setempat.

"Selanjutnya, jajaran Kanwil Ditjenpas Papua telah melakukan pemantauan serta koordinasi dengan jajaran Lapas Merauke dan forum koordinasi pimpinan daerah di Merauke," katanya.

Sutarno menambahkan, aparat keamanan turut meninjau blok hunian dan berdialog dengan perwakilan warga binaan. Langkah tersebut dilakukan untuk meredam potensi eskalasi, memulihkan keamanan dan ketertiban, serta memastikan pelayanan dan pembinaan pemasyarakatan tetap berjalan.

"Ini untuk meredam potensi eskalasi, memulihkan stabilitas keamanan dan ketertiban, serta memastikan keberlangsungan penyelenggaraan pelayanan dan pembinaan pemasyarakatan," ujarnya.

Ditjenpas Papua akan terus berkoordinasi, memantau, dan mengevaluasi perkembangan penanganan di Lapas Merauke.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per 8 Oktober 2026, Lapas Merauke dihuni 564 orang. Setelah penanganan dilakukan, situasi di lapas dilaporkan berhasil ditenangkan. Perwakilan warga binaan juga menyatakan komitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di blok hunian masing-masing.

(Whisnu M)