Pantauan kualitas udara, titik hitam berstatus berbahaya, pada 12 Oktober 2026, per pukul 08.27 WIB. (Laman KLH)
Daftar 10 Daerah Kualitas Udara Berbahaya Pagi Ini, Kalimantan Mendominasi
Lukman Diah Sari • 12 October 2026 09:01
Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kembali merilis peringatan kualitas udara di sejumlah daerah di Indonesia. Berdasarkan data pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di laman resmi KLH, Senin, 12 Oktober 2026, pukul 08.27 WIB, tercatat 10 wilayah berada pada kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya, yang mayoritas didominasi Pulau Kalimantan.
KLH menetapkan lima tingkatan ISPU berdasarkan dampaknya terhadap kesehatan, yakni skor 0–50 (baik), 51–100 (sedang), 101–200 (tidak sehat), 201–300 (sangat tidak sehat), dan di atas 300 (berbahaya).
- Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan — ISPU: 5.987/PM10.
- Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah — ISPU: 5.524/PM10.
- Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah — ISPU: 4.250/PM10.
- Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah — ISPU: 3.461/PM10.
- Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan — ISPU: 2.942/PM10
- Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah — ISPU: 2.302/PM10
- Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah — ISPU: 1.644/PM10
- Kabupaten Barito Selatan (Sanggu), Kalimantan Tengah — ISPU: 838/PM10
- Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang, Sumatra Selatan — ISPU: 582/PM10
- Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan — ISPU: 396/PM2,5
"Tingkat kualitas udara (di wilayah-wilayah tersebut) dapat merugikan kesehatan serius pada populasi dan perlu penanganan cepat," tulis peringatan resmi di laman ISPU KLH.
Menyikapi kondisi kualitas udara yang berada pada level sangat tidak sehat hingga berbahaya, masyarakat di wilayah terdampak diimbau mengikuti pedoman perlindungan kesehatan berikut:

Pantauan kualitas udara, titik hitam berstatus berbahaya, pada 12 Oktober 2026, per pukul 08.27 WIB. (Laman KLH)
Kelompok sensitif, seperti anak-anak, lansia, dan penderita gangguan pernapasan, disarankan tetap berada di dalam ruangan dan membatasi aktivitas. Masyarakat umum sangat diimbau menghindari seluruh aktivitas di luar ruangan.
Jika berada dalam kondisi mendesak dan terpaksa harus keluar rumah, masyarakat disarankan menggunakan masker pelindung polusi, seperti N95 atau KN95. Selain itu, masyarakat diimbau memperbanyak konsumsi air putih untuk membantu mencegah dehidrasi serta mengurangi risiko peradangan pada saluran pernapasan.