Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani. Foto: dok Metrotvnews.com
Kementerian Investasi Bakal Terbitkan KITAS, Izin Tinggal TKA Cuma Butuh 6 Hari
Husen Miftahudin • 6 October 2026 12:10
Jakarta: Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani mengatakan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM akan menerbitkan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dalam dua bulan ke depan.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepastian dan kejelasan layanan investasi, khususnya dalam proses perizinan tenaga kerja asing (TKA).
"Dalam dua bulan ke depan, seluruh KITAS akan diterbitkan oleh Kementerian Investasi," kata Rosan dalam pembukaan Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2026 di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa, 6 Oktober 2026.
Rosan mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut kerja sama antara Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Menurut dia, proses penerbitan KITAS ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu enam hari. "Kami sudah sepakat bertiga dan sudah menandatangani kerja sama. Jadi, untuk KITAS hanya perlu menunggu enam hari dan kami akan menerbitkannya secara otomatis," jelas dia.
Rosan menuturkan percepatan layanan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian dan kejelasan pelayanan sekaligus mendukung perbaikan iklim investasi di Indonesia.
Integrasi layanan TKA
Pada Rabu, 9 September 2026, ketiga kementerian menandatangani dua Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait integrasi layanan TKA dalam rangka penanaman modal serta pembentukan tim teknis integrasi.
Integrasi tersebut menghubungkan sistem Online Single Submission (OSS), Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPkerja), serta Aplikasi All Indonesia.
Layanan yang terintegrasi mencakup pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Visa Tinggal Terbatas (VITAS), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP).
Dalam skema tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan memproses dan menerbitkan pengesahan RPTKA. Sementara itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan verifikasi serta menerbitkan persetujuan VITAS, ITAS, dan ITAP. Data penerbitan dokumen selanjutnya dialirkan ke sistem OSS.
Pemerintah sebelumnya menargetkan proses perizinan TKA melalui sistem terintegrasi dapat diselesaikan maksimal lima hari. Implementasi integrasi tersebut direncanakan mulai berjalan pada akhir September 2026. Namun Rosan menyebut proses penerbitan KITAS ditargetkan selesai dalam enam hari.

(Tenaga kerja asing dari Tiongkok. Foto: ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang)
Lebih dari 370 perizinan disetujui
Selain integrasi layanan TKA, Rosan mengatakan pemerintah terus memperkuat kepastian perizinan melalui penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan sistem OSS.
Ia menyebut lebih dari 370 perizinan telah disetujui melalui mekanisme yang memungkinkan izin diterbitkan ketika batas waktu pelayanan yang ditetapkan tidak dipenuhi.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan keterangan Rosan pada Rabu, 16 September 2026. Saat itu, ia menyebut Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah menerbitkan lebih dari 300 perizinan melalui mekanisme fiktif positif berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025.
"Ini akan memberikan lebih banyak kepastian dan kejelasan dalam memproses seluruh izin dan perizinan di Indonesia," ucap Rosan.
Menurut Rosan, kepastian layanan perizinan menjadi bagian penting dalam menciptakan iklim investasi yang semakin baik. Kondisi tersebut juga diharapkan mendukung masuknya investasi berkualitas dan berkelanjutan ke Indonesia.