PTBA Siapkan Rencana Produksi 2027, Prioritaskan Pasokan Domestik

PTBA mengajukan persetujuan penggunaan PT SBS sebagai afiliasi jasa kontraktor penambangan kepada Kementerian ESDM. (Dok. PTBA)

PTBA Siapkan Rencana Produksi 2027, Prioritaskan Pasokan Domestik

Duta Erlangga • 27 October 2026 17:12

Jakarta: PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) mengajukan persetujuan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menggunakan PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) sebagai perusahaan afiliasi jasa kontraktor penambangan.

Direktur Utama PTBA Bambang Ismawan mengatakan pengajuan tersebut merupakan bagian dari upaya perusahaan memastikan kegiatan operasional berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menjaga keberlanjutan produksi dan pasokan batu bara.

“PTBA sedang dalam proses pengajuan usulan rencana produksi 2027 kepada Kementerian ESDM. Kami senantiasa memprioritaskan kebutuhan suplai domestik, sembari mencermati peluang pasar ekspor. Dukungan rantai pasok terintegrasi dari tambang, angkutan kereta api, hingga pelabuhan menjadi modal penting untuk menjaga
keandalan pasokan,” ujar Bambang.

Pengajuan tersebut berkaitan dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ketentuan tersebut mengatur penggunaan anak perusahaan atau afiliasi sepanjang memenuhi persyaratan dan memperoleh persetujuan melalui mekanisme yang ditetapkan.


Di sisi produksi, PTBA menargetkan produksi batu bara sekitar 49,5 juta ton pada 2026. Perusahaan juga tengah mengajukan usulan rencana produksi 2027 kepada Kementerian ESDM.

“PTBA menghormati dan mendukung kebijakan pemerintah dalam memperkuat tata kelola usaha jasa pertambangan. Kami telah mengajukan permohonan persetujuan penggunaan PT SBS kepada Menteri ESDM dan senantiasa terus berkoordinasi terhadap setiap proses evaluasi yang dilakukan berdasarkan kebijakan aturan yang berlaku,” ujar Bambang.

Bambang menjelaskan, target produksi batu bara nasional merupakan kewenangan Kementerian ESDM. Persetujuan pemerintah menjadi acuan bagi produsen dalam menyesuaikan rencana produksi dengan kebutuhan domestik dan kondisi pasar.

Hingga semester I 2026, penjualan domestik PTBA mencapai 10,77 juta ton atau sekitar 51% dari total penjualan.

“Selain menjaga pasokan energi dalam negeri, PTBA terus mendorong hilirisasi dan pengembangan usaha untuk meningkatkan nilai tambah batu bara serta memperkuat industri nasional. Kami berkomitmen menjalankan seluruh kegiatan usaha secara patuh, dengan tetap memperhatikan keberlanjutan operasional dan kontribusi bagi perekonomian,” katanya.

PTBA juga mengembangkan pemanfaatan batu bara melalui produk briket serta berpartisipasi dalam penyediaan energi melalui pembangkit listrik, termasuk PLTU Sumsel-8 dan PLTU Banjarsari.

Perusahaan menyatakan akan terus menyesuaikan perencanaan produksi dan operasional dengan ketentuan yang berlaku, sembari menjaga pasokan untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri. 

(Rosa Anggreati)