Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyalurkan dana pemulihan kerugian tahap pertama senilai Rp229,4 miliar kepada korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Dokumentasi Puspen Kejagung
Kejagung Salurkan Rp229,4 Miliar Pulihkan Kerugian Korban KSP Indosurya Tahap I
Whisnu Mardiansyah • 20 October 2026 21:14
Jakarta: Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyalurkan dana pemulihan kerugian tahap pertama senilai Rp229,4 miliar kepada korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Dana tersebut diberikan kepada 3.317 korban yang telah lolos proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dana yang disalurkan mencapai Rp229.428.515.741 dan tersimpan dalam rekening penampungan perkara pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Kepala BPA Kejaksaan RI, Patris Yusrian Jaya, menyebut kasus gagal bayar KSP Indosurya sebagai salah satu perkara kejahatan di sektor keuangan dengan jumlah korban dan nilai kerugian yang besar di Indonesia. Menurutnya, pengembalian hak korban menjadi bagian penting dari proses penegakan hukum.
“Bagi para korban, keadilan belum sepenuhnya hadir ketika palu hakim diketukkan. Keadilan baru terasa nyata ketika hak-hak yang hilang mulai kembali ke tangan pemiliknya,” jelas Kepala BPA Patris Yusrian Jaya, dalam kegiatan penyaluran dana pemulihan kerugian korban KSP Indosurya Tahap I, di Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026.
Dana yang dibagikan berasal dari sejumlah aset dan uang yang telah dipulihkan dalam perkara tersebut. Sumbernya meliputi uang tunai, hasil penukaran valuta asing, serta hasil lelang kendaraan dan properti.
Rinciannya terdiri atas uang rupiah sebesar Rp39.601.549.009 dan uang dolar Amerika Serikat senilai USD896.988,43 yang ditukarkan menjadi Rp15.836.330.732. Selain itu, terdapat hasil lelang 48 kendaraan roda empat senilai Rp10.404.174.000.
Penerimaan lainnya berasal dari lelang tanah dan bangunan Gedung Indosurya Center di Jalan M.H. Thamrin Nomor 3, Jakarta Pusat, atas nama PT Sun International Capital, senilai Rp129.176.107.000. Adapun hasil lelang dua bidang tanah di Kelurahan Kertamaya, Kota Bogor, mencapai Rp34.410.355.000.
Penyaluran dana dilakukan secara proporsional melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), dengan besaran yang mengacu pada hasil penilaian kerugian oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini merupakan bagian dari upaya mengembalikan aset hasil penyitaan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebelum penyaluran dana dilakukan, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat bersama LPSK melaksanakan pendaftaran dan verifikasi terhadap para korban. Proses pendaftaran berlangsung pada 28 Juli hingga 26 Agustus 2025 dan diperpanjang selama 30 hari sampai 25 September 2025 melalui situs resmi LPSK dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Berdasarkan hasil verifikasi serta perhitungan kerugian, sebanyak 3.317 korban dinyatakan memenuhi persyaratan penerimaan dana pemulihan. Total kerugian yang tercatat dari kelompok korban tersebut mencapai Rp8.062.592.702.119 atau sekitar Rp8,06 triliun.
Dengan demikian, dana yang disalurkan pada tahap pertama masih merupakan sebagian dari total kerugian yang tercatat. Proses pemulihan akan dilanjutkan melalui penyelesaian aset lain yang berkaitan dengan perkara KSP Indosurya.

Kepala BPA Kejaksaan RI, Patris Yusrian Jaya
Pelaksanaan penyaluran dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sebagai pelaksana putusan, di bawah pengendalian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) dan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta. Dalam prosesnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berkoordinasi dengan BPA dan LPSK untuk memastikan dana disalurkan kepada pihak yang berhak secara tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
Upaya pemulihan kerugian korban tidak berhenti pada pembagian dana tahap pertama. BPA bersama Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat masih menangani penyelesaian aset lain yang terkait dengan perkara tersebut.
Aset yang masih dalam proses penanganan mencakup tanah dan bangunan, unit apartemen dan perkantoran, serta kendaraan bermotor. Selain itu, terdapat aset yang masih menjalani proses pemblokiran dan penelusuran di berbagai daerah.
Kewenangan Kejaksaan dalam penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset mengacu pada Pasal 30A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Ketentuan tersebut mengatur kewenangan Kejaksaan terkait aset hasil tindak pidana dan aset lainnya untuk dikembalikan kepada negara, korban, atau pihak yang berhak.
Dalam penutup kegiatan, Patris menegaskan pentingnya koordinasi antara Kejaksaan dan LPSK agar proses pemulihan berjalan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
“Kami menyadari dana yang disalurkan pada Tahap I ini belum sebanding dengan kerugian yang dialami. Karena itu, kegiatan hari ini bukanlah titik akhir, melainkan langkah awal yang konkret,” tutupnya
Penyaluran dana tahap pertama ini menjadi bagian dari proses pemulihan kerugian korban KSP Indosurya sekaligus upaya mewujudkan transparansi dalam pengelolaan dan penyelesaian aset perkara.