Kejagung Optimistis Revisi UU Peradilan Militer Rampung Dalam 2 Tahun

Wakil Jaksa Agung, Asep Nana Mulyana. Foto: Metrotvnews.com/Afifah Alfina.

Kejagung Optimistis Revisi UU Peradilan Militer Rampung Dalam 2 Tahun

Siti Yona Hukmana • 20 October 2026 15:54

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) optimistis revisi UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer rampung dalam 2 tahun. Optimisme ini didasari keberadaan instrumen internal yang selama ini telah menjembatani penanganan berbagai perkara.

“Saya yakin bisa ya, karena seperti bapak ibu pahami, kita punya juga jaksa penuntut militer. Itu sebenarnya sebagai bridging, ya, jembatan ketika ada koneksitas,” kata Wakil Jaksa Agung, Asep Nana Mulyana di Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2926.

Pembaruan regulasi ini menurut Asep bakal diarahkan untuk merombak paradigma yang selama ini berorientasi pada status pelaku (offender). Melalui revisi tersebut, fokus penegakan hukum akan dialihkan pada esensi perbuatan pidana yang dilakukan.

“Jadi kita ingin mencoba melihat bahwa bagaimana sebenarnya perbedaan karakter Undang-Undang 31 (tahun) 1997 tentang peradilan yang berbasis pada offender pada pelaku kita samakan agar kemudian berbasis pada perbuatan,” ujar Asep.

Asep menegaskan penegakan hukum ke depan akan diletakkan pada standar yang setara bagi seluruh subjek hukum tanpa terkecuali.

“Jadi tidak kita melihat lagi nanti pemilihan-pemilihan secara parsial antara kemudian subjek hukum gara-gara kemudian tadi hal-hal yang diatur dalam undang-undang tersebut,” ungkap Asep.

Wakil Jaksa Agung, Asep Nana Mulyana. Foto: Metrotvnews.com/Afifah Alfina. 

Asep berharap revisi Undang-Undang Peradilan Militer itu mampu menggerus disparitas hukuman yang mencolok terjadi akibat perbedaan jalur peradilan. Padahal unsur tindak pidana yang dilakukan sama. 

“Kita ingin jangan sampai nanti satu kemudian nanti terjadi disparitas, satu kena pencurian, satu kena penodaan, misalnya gitu. Padahal dua orang itu melakukan dengan tempat yang sama, waktu yang sama, korbannya sama, modusnya sama, masa kemudian satu diputus ataupun didakwa dengan pasal yang berbeda,” ujar Asep.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MK) menyatakan UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika tidak direvisi dalam waktu paling lama dua tahun.

(Metrotvnews.com/Afifah Alfina)

(Siti Yona Hukmana)