Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Foto: Dok Kemenkeu
Menkeu Tegaskan Gaji PNS Tetap Disalurkan Lewat Perbankan
Eko Nordiansyah • 21 October 2026 09:55
Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menegaskan penyaluran gaji pegawai negeri sipil (PNS) tetap dilakukan melalui sistem perbankan, bukan lewat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
"Akan tetap seperti sekarang, saya mentransfer tetap seperti sekarang," kata Suahasil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 21 Oktober 2026.
Namun, Suahasil tidak memberikan penjelasan lebih rinci terkait dengan usulan Kementerian Koperasi mengenai pembayaran gaji PNS melalui KDKMP.
(1).jpeg)
(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Rencana penyaluran gaji PNS lewat Kopdes
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan pengajuan terkait rencana penyaluran gaji pegawai negeri sipil (PNS) melalui koperasi telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu)."Sudah diajukan ke Kementerian Keuangan," kata Ferry seusai menghadiri rapat koordinasi terbatas KDKMP, di Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2026.
Ferry menyampaikan hal tersebut menjelaskan mengenai pelaksanaan rencana pembayaran gaji PNS melalui koperasi.
Ia menyebut anggaran untuk pembayaran tersebut tengah disiapkan, tetapi belum menjelaskan angka secara terperinci serta mekanisme penyalurannya.
Ferry juga belum merinci bentuk pengajuan yang disampaikan kepada Kemenkeu, kejelasan jadwal dimulainya penyaluran, maupun koperasi yang akan dilibatkan dalam layanan pembayaran tersebut.
Adapun berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Oktober 2026, jumlah aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia mencapai sekitar 6,7 juta orang, yang mencakup PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
PT Taspen (Persero) mencatat sebanyak 3,28 juta pensiun dari total 9,13 juta peserta yang dilayaninya hingga Agustus 2026. Taspen memiliki 46 mitra bayar dan 16.911 titik layanan di seluruh Indonesia.
Dalam ketentuan yang berlaku, penyaluran gaji PNS diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016 tentang Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Bank Umum Secara Terpusat.