Revisi UU TNI Diklaim Tak Bakal Menghidupkan Dwifungsi ABRI

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.

Revisi UU TNI Diklaim Tak Bakal Menghidupkan Dwifungsi ABRI

Kautsar Widya Prabowo • 11 July 2024 12:29

Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menjamin Revisi Undang-Undang (RUU) TNI tidak akan mengembalikan dwifungsi ABRI. RUU Ini dipastikan tidak akan menyentuh ranah politik.

"Yang paling penting adalah, berbeda dwi fungsi ABRI pada waktu itu. Jadi dalam pembahasan nanti, tidak akan masuk kepada norma-norma (dwi fungsi)," ujar Hadi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024.

Hadi menjelaskan pada waktu orde baru, TNI memiliki fungsi dua atau dwi fungsi. Sebagai kekuatan pertahanan keamanan dan sosial politik.

"Sekarang TNI tidak memiliki wakil DPR. sudah tidak ada lagi dwifungsi, itu adalah masa lalu bagian dari perjalanan sejarah," ujarnya.
 

Baca juga: Revisi UU Wantimpres Disepakati Jadi Usul Inisiatif DPR

Sebelumnya, ada kekhawatiran masyarakat munculnya dwifungsi ABRI seperti saat Orde Baru dalam RUU TNI. Sebab, terdapat frasa penempatan prajurit TNI aktif di kementerian lembaga yang tercantum dalam Pasal 47 ayat 2 revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Kami mengutuk keras segala tindakan yang tidak sesuai dengan cita-cita reformasi dan upaya membangkitkan kembali dwifungsi ABRI," kata Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan 2024 Satria Naufal Putra Ansar, dalam keterangan tertulis, Rabu, 10 Juli 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)