Menkumham Yasonna Laoly. Foto: Medcom.id/Anggitondi Martaon.
Sri Utami • 1 June 2024 13:49
Jakarta: Pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan memudahkan diaspora Indonesia menetap di Tanah Air. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan PP ini tidak akan melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI yang mengatur kewarganegaraan tunggal bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
"Yang penting itu esensinya, yaitu teman-teman (Diaspora) mudah datang ke Indonesia, mudah tinggal di Indonesia, menikmati Tanah Air sampai seumur hidup," ujar Yasonna dalam keterangannya dikutip A.
Yasonna menyebut pemerintah menargetkan PP itu disahkan sebelum pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berakhir. PP ini dibahas dalam tingkat kementerian koordinator, sehingga setiap kementerian yang menjadi pemangku kepentingan turut membahas aturan baru ini. Dengan demikian, PP ini bisa langsung diterapkan pada saat diberlakukan.
"Presiden telah meminta (untuk menyiapkan PP). Kita harapkan dalam satu bulan, paling lama dua bulan, sudah bisa dibuat peraturan pemerintahnya," ucap dia.
Baca juga: Diaspora Indonesia Tunjukkan Dukungan untuk Espanyol |