Jaksa Kembali Tuntut Hukuman Mati pada Kasus Pembunuhan Terkenal di Jepang

Iwao Hakamada dibebaskan dari penjara di tahun 2014. (Kyodo News)

Jaksa Kembali Tuntut Hukuman Mati pada Kasus Pembunuhan Terkenal di Jepang

Medcom • 23 May 2024 18:07

Tokyo: Jaksa Jepang kembali menuntut hukuman mati dalam persidangan ulang seorang pria yang terkenal sebagai terpidana mati terlama di dunia, yang telah dibebaskan dari penjara Negeri Sakura di tahun 2014.

Mantan petinju Iwao Hakamada, 88, menghabiskan hampir lima dekade sebagai terpidana hukuman mati setelah dinyatakan bersalah di tahun 1968 karena telah merampok dan membunuh bosnya, istri dari pria tersebut, serta dua anak remaja mereka.

Namun, ia dibebaskan tahun 2014 dan persidangan ulang diperintahkan setelah pengadilan mengatakan penyelidik bisa saja memberikan bukti baru.

Melansir Channel News Asia, jaksa berpendapat bahwa kesalahan Hakamada dapat dibuktikan tanpa keraguan dalam persidangan ulang di Shizuoka, selatan Tokyo. Namun pengacaranya sedang mengupayakan pembebasan bagi Hakamada, yang kasusnya telah menjadi kisah terkenal di Jepang.

Jepang adalah satu-satunya negara industri maju selain Amerika Serikat yang menerapkan hukuman mati, dan praktik ini mendapat dukungan luas dari masyarakat.

Pendukung Hakamada mengatakan penahanan selama beberapa dekade, sebagian besar di sel isolasi dengan ancaman eksekusi, berdampak buruk pada kesehatan mentalnya.

Dalam wawancara di tahun 2018 dengan kantor berita AFP, Hakamada mengaku merasa seperti "menjalani pertandingan pada setiap harinya."

Awalnya membantah tuduhan, Hakamaa kemudian mengaku. Tapi ia mengatakan interogasi polisi berjalan begitu brutal, yang meliputi aksi pemukulan terhadap dirinya.

Usaha pencabutan pengakuannya sia-sia, dan putusan aslinya dikukuhkan Mahkamah Agung di tahun 1980. Namun, Hakamada tetap mempertahankan ketidakbersalahannya. 

Kakak perempuan Hakamada, Hideko, tanpa kenal lelah memohon agar masyarakat Jepang meninjau kembali kasus tersebut.

Setelah perselisihan berkepanjangan, pengadilan distrik di Shizuoka mengabulkan persidangan ulang pada 2014 dan mengeluarkan penundaan penahanan Hakamada serta hukuman mati.

Pengadilan Tinggi Tokyo membatalkan putusan pengadilan yang lebih rendah empat tahun kemudian. Namun, perselisihan hukum belum berakhir. 

Pada 2020, Mahkamah Agung memutuskan bahwa Pengadilan Tinggi Tokyo harus mempertimbangkan kembali keputusannya dan Pengadilan Tinggi memerintahkan persidangan ulang tahun lalu.

Di sisi lain, penderitaan Hakamada telah menarik simpati masyarakat yang mendalam, bahkan anggota parlemen nasional membentuk kelompok khusus untuk memberikan dukungan mereka.

Selama persidangan ulang, Hideko mengambil peran sentral dalam membela saudara laki-lakinya yang kini sudah sakit-sakitan. (Theresia Vania Somawidjaja)

Baca juga:  Gara-gara Bakar Studio Anime, Pria Jepang Dijatuhi Hukuman Mati

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Willy Haryono)