Kasatgas Antimafia Bola Irjen Asep Edi Suheri. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 12 October 2023 16:28
Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pengaturan skor atau match fixing dalam sebuah pertandingan Liga 2 yang terjadi pada November 2018. Total sudah delapan tersangka dalam kasus ini.
"Perlu kami sampaikan bahwa dari perkembangan perkara dan pemeriksaan saksi-saksi tambahan pada minggu lalu telah dilakukan gelar perkara dan menetapkan dua orang tersangka," kata Kasatgas Antimafia Bola Irjen Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Oktober 2023.
Asep mengatakan keduanya berperan sebagai pemberi suap. Mereka berinisial VW dan DR.
"Adapun motif tersangka DR melakukan penyuapan adalah untuk memenangkan klub Y agar dapat masuk atau maju ke Liga 1," ungkap Wakabareskrim Polri itu.
Asep mengatakan VW adalah mantan pemilik salah satu klub sepak bola yang berperan aktif sebagai pelobi wasit. Asep mengatakan VW melobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan klub Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu.
"Sedangkan untuk tersangka DR, ia merupakan salah satu pengurus dari klub Y pada saat itu dan DR berperan sebagai penyandang dana yang dana tersebut akan diserahkan ke VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan bagi klub Y," ungkap jenderal bintang dua itu.
Asep mengaku telah memeriksa 16 saksi dalam kasus ini. Kemudian, memeriksa enam ahli. Lalu, menyita rekening koran, bukti transfer, dan bukti lainnya
Asep menyebut poin utama dalam kasus ini adalah penanganan kasus pengaturan skor, atau match fixing. Satgas Antimafia Bola tengah mengembangkan dan berupaya menemukan praktek match fixing dalam pertandingan-pertandingan selanjutnya.
"Baik pertandingan yang sedang berjalan maupun yang akan berjalan pada kompetisi persepakbolaan di Indonesia," ucap Asep.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak banyaknya Rp15 juta.
Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola telah menetapkan enam tersangka. tersangka itu, yakni K selaku penghubung wasit dan A selaku kurir pengantar uang. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan ancaman pidana selama-lamanya penjara lima tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta. Tersangka lainnya, yakni M sebagai wasit tengah. Kemudian E sebagai asisten wasit 1, R sebagai asisten wasit 2, dan A sebagai wasit cadangan.
Mereka dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana selama-lamanya penjara tiga tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.