Ilustrasi penangkapan. (medcom.id)
Jakarta: Polisi menangkap seorang pemulung berinisial MN karena membobol kantor di Tamansari, Jakarta Barat. MN dibantu tiga orang saat beraksi, menggasak mata uang asing hingga perhiasan emas senilai total Rp220 juta.
"Pelaku MN berprofesi sebagai pemulung. Dalam melancarkan aksinya, pelaku dibantu oleh tiga temannya," ujar Kapolsek Tamansari Kompol Adhi Wananda saat dikonfirmasi, Jumat, 9 Agustus 2024.
MN dkk, membobol kantor tersebut pada Minggu, 21 Januari 2024, sekitar pukul 01.08 WIB. Pelaku memilih beraksi di akhir pekan lantaran kantor dalam keadaan libur dan sepi.
MN mengajak tiga rekannya yakni ST, TO dan AI (DPO) untuk membobol kantor tersebut. Mereka merencanakan aksi jahatnya saat nongkrong di warung kopi.
"Merencanakan aksi mereka dengan berkumpul di warung kopi. Sebelum beraksi mereka membagi tugas. Ada yang membuka jalan dan ada juga yang memantau sekitar lokasi," tutur dia.
Mereka lalu melancarkan aksinya dengan cara mencongkel jendela dan membobol gypsum dengan menggunakan linggis. Para pelaku selanjutnya membobol brankas yang berada di ruangan manajer lantai tiga.
"Mereka juga membobol gypsum penutup jendela untuk masuk ke ruangan manager keuangan di lantai tiga. Setelah mematikan rekaman CCTV, pelaku menggunakan alat seperti linggis, palu, pahat, dan obeng untuk membuka brankas dan mengacak-acak isinya," jelas dia.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Diketahui korban mengalami kerugian lebih dari Rp 220 juta.
"Kerugian tersebut meliputi uang tunai sebesar 75 Euro (sekitar Rp1,3 juta), 345 Dollar AS (sekitar Rp5,3 juta), 1.800 Yuan Tiongkok (sekitar Rp3,9 juta), serta emas dan uang tunai, dan sebuah handphone Samsung J7," ungkap dia.
Pihak kepolisian menindaklanjuti laporan dan berhasil mengamankan pelaku utama MN pada Sabtu, 27 Juli 2024, saat menarik gerobak di kawasan Glodok, Jakarta Barat. Setelah dilakukan pengembangan, rekan pelaku pun berhasil diringkus.
"Pelaku MN bin PD mengakui perbuatannya saat diinterogasi oleh petugas, para pelaku menggunakan hasil kejahatan untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan para pelaku," imbuhnya.
Para pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.