OJK Perkuat Integritas BPR

Ilustrasi BPR. Foto: dok Arthapuspamega.com

OJK Perkuat Integritas BPR

Fetry Wuryasti • 28 February 2024 11:27

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus menegakkan integritas sistem keuangan guna menyehatkan industri perbankan khususnya Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
 
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, OJK terus melakukan upaya penguatan dan konsolidasi BPR.
 
Jumlah BPR sepanjang 2023 menurun sebanyak 33 BPR, yang sebagian besar diantaranya disebabkan oleh penggabungan atau peleburan dengan BPR lain, ataupun dalam satu grup kepemilikan dalam rangka penguatan permodalan.
 
Meski secara kuantitas BPR berkurang, namun jumlah keseluruhan kantor tidak jauh berbeda mengingat dalam penggabungan atau peleburan, kantor cabang masing-masing secara umum menjadi kantor cabang dari BPR yang melakukan peleburan atau penggabungan.
 
Sementara itu jumlah BPR yang memiliki modal inti di atas Rp6 miliar meningkat dari 1.076 BPR menjadi 1.190 BPR.
 
Di tengah tantangan perekonomian yang berat terhadap industri jasa keuangan, industri BPR masih dapat tumbuh sepanjang 2023. Pertumbuhan tersebut tercermin oleh peningkatan total aset, penyaluran kredit, dan penghimpunan dana masing-masing sebesar 7,52 persen, 9,57 persen, dan 8,63 persen.
 
Menurut Dian, UU P2SK memberi penguatan kepada BPR yang tidak dimiliki oleh BPR sebelumnya. Konsekuensinya, OJK perlu melakukan penyesuaian dalam regulasi dan sistem pengawasan terhadap BPR dengan baik.
 
"Penyesuaian ini tidak mudah dan OJK pada posisi sangat mendukung untuk menjadikan seluruh BPR sebagai bank yang bisa diandalkan oleh masyarakat, terpercaya, efisien dan terus meningkatkan kontribusinya bagi perekonomian," kata Dian, Rabu, 28 Februari 2024.
 
Untuk itu, dalam waktu dekat OJK akan meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR, sebagai rangkaian dari beberapa peraturan yang telah diterbitkan pada 2023 dan akan berlanjut dengan penerbitan peraturan baru lainnya di 2024.
 
OJK optimistis BPR dapat menghadapi tantangan yang berkembang di 2024 seperti melalui tahun politik dan normalisasi kebijakan restrukturisasi pascacovid-19. OJK juga memastikan seluruh BPR dalam kondisi sehat dan memenuhi rasio permodalan serta indikator-indikator kinerja individual BPR lainnya.
 
Untuk BPR bermasalah, OJK mendorong perbaikan tingkat kesehatan melalui berbagai tindakan pengawasan sesuai ketentuan. Namun bagi BPR yang memiliki masalah integritas seperti fraud atau pelanggaran tata kelola lainnya yang mendasar, OJK akan menyelesaikan dengan menutup BPR itu bila kondisinya terus memburuk dan menyerahkannya kepada LPS.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Usaha Madani Karya Mulia
 

Ancam pidana oknum yang bikin fraud

 
OJK juga menegaskan akan melakukan pemidanaan terhadap oknum-oknum yang terlibat fraud dan pelanggaran mendasar lainnya dengan menyerahkan kepada aparat penegak hukum.
 
"Langkah tersebut kami lakukan untuk menegakkan integritas perbankan dengan membersihkan parasit dari sistem perbankan. Sehingga kepercayaan masyarakat terjaga dan tidak mengganggu reputasi BPR lain yang selama ini berkinerja baik dan telah berkontribusi pada perekonomian, terutama dalam menggerakkan UMKM di daerah," kata Dian.
 
OJK berharap, ke depan BPR yang beroperasi adalah BPR yang sehat, kuat dan mampu menjalankan fungsi intermediasinya dengan baik serta tetap mengedepankan aspek perlindungan nasabah.
 
UU P2SK yang terbit Januari 2023 hanya memberikan batas waktu satu tahun kepada OJK untuk menyelesaikan penyehatan bank termasuk BPR. Apabila melampaui batas waktu, maka BPR yang tidak sehat harus diserahkan kepada LPS sesuai mandat UU P2SK.
 
"Masyarakat tidak perlu khawatir dengan dananya karena dijamin oleh LPS, dan penyelesaian pembayaran oleh LPS selama ini telah berjalan cepat dan efektif," kata Dian.
 
OJK berharap dengan upaya penyerahan sisa-sisa BPR bermasalah mendasar kepada LPS untuk dilakukan resolusi pada 2024, industri BPR akan memasuki era baru yang lebih sehat, berdaya saing, dan berkontribusi optimal bagi perekonomian nasional melalui ekspansi kredit kepada UMKM.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)