Ilustrasi. (medcom.id)
Media Indonesia • 3 November 2023 19:55
Jakarta: Polisi menangkap dua wanita kurir narkoba jenis sabu berinisial TI, 35; dan SN, 21; di Pancoran, Jakarta Selatan. Diketahui, saat ditangkap kedua wanita tersebut hendak mengantarkan sabu seberat 413 gram.
"Pelakunya perempuan semua, Saudari TI, Tangerang, pekerjaan karyawan, tinggal di Duri Pulo, Gambir. Kedua, Saudari SN, ibu rumah tangga. Sama, tinggal di Duri Pulo, Gambir," kata Kapolsek Pasar Minggu Kompol David Purba kepada wartawan, Jumat, 3 November 2023.
Barang bukti yang diamankan polisi adalah ponsel sebagai alat komunikasi, tas kertas dibungkus plastik untuk membawa enam paket sabu, serta narkotika jenis sabu seberat 413 gram. TI dan SN ditangkap pada Minggu, 29 Oktober 2023, di lampu merah Pancoran, Jakarta Selatan.
Kedua pelaku berboncengan dengan motor matik. Keduanya diketahui menyembunyikan enam paket sabu di jok motor.
"Petugas melihat dua orang wanita yang mencurigakan berboncengan dengan sepeda motor Yamaha Mio, kemudian kita lakukan penggerebekan, penggeledahan, dan di bawah jok motornya ternyata ditemukan satu buah kantong kresek berisikan enam klip plastik bening, yaitu narkotika jenis sabu dengan berat 400 gram," ujar dia.
Atas kasus ini, kedua wanita tersebut kini ditahan polisi. Keduanya dijerat dengan Pasal 121 ayat 1 Undang-Undang (UU) No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ficky Ramadhan)