Wakil Ketua DPR DPR Sufmi Dasco Ahmad. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Rahmatul Fajri • 4 October 2024 19:30
Jakarta: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan akan membahas kembali soal tunjangan pensiun seumur hidup yang diterima anggota DPR. Dasco mengaku banyak menerima masukan dan kritikan dari masyarakat tentang tunjangan seumur hidup tersebut.
"Jadi memang masukan dari masyarakat itu sudah banyak dan memang kita akan kaji, kita anggap itu sebagai aspirasi dari masyarakat yang ditujukan kepada DPR RI," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 4 Oktober 2024.
Diketahui, tunjangan seumur hidup anggota DPR diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Uang pensiun itu diatur dalam Pasal 13 UU tersebut. Aturan itu dirinci dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Baca juga:
Pembentukan Komisi DPR Diperkirakan Sebelum Pelantikan Prabowo-Gibran |