Sandra Dewi Diminta Jelaskan Uang di Rekeningnya dan Kepemilikan Apartemen

Artis Sandra Sewi. Foto: MI/Susanto.

Sandra Dewi Diminta Jelaskan Uang di Rekeningnya dan Kepemilikan Apartemen

Candra Yuri Nuralam • 10 October 2024 12:56

Jakarta: Artis Sandra Dewi diperiksa dalam persidangan dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk hari ini, 10 Oktober 2024. Hakim memintanya menjelaskan sejumlah uang yang ada di rekeningnya.

Sandra membantah uang yang sudah disita itu berkaitan dengan perkara. Menurutnya, dana yang tersimpan hasil kerjanya sebagai artis dan brand ambassador.

“Sesuai dengan kontrak yang bisa saya serahkan 220 kontrak dengan perusahaan-perusahaan besar yang mengontrak saya sebagai brand ambasador,“ kata Sandra di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 10 Oktober 2024.

Menurut Sandra, uang di rekeningnya berasal dari pekerjaan tertulis dan lisan. Selain duit, dia juga mendapatkan aset saat diminta menjadi brand ambassador.

“Apartemen yang disita adalah apartemen yang saya dapatkan sebagai brand ambassador PT Paramount Serpong, ketika itu saya menjadi brand ambassador Direktur Komunikasi PT Paramount Serpong pada tahun 2014 dan 2015,” ucap Sandra.
 

Baca juga: 

Sandra Dewi: Suami Saya Pengusaha Batu Bara, Bukan Timah


Dia juga membahtah uang itu berasal dari pihak berperkara dalam kasus ini. Menurut Sandra, dana dikumpulkan dari 2004.

“Jadi, ini seratus persen hasil keringat saya dan sudah saya buktikan di rekening koran Yang Mulia,” ujar Sandra.

Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang. Tuduhan pertama, dia disangkakan merugikan negara Rp300 triliun.

“Merugikan keuangan negara sebear Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2024.

Uang yang sudah diterima diduga disamarkan Harvey. Dia membeli sejumlah barang sampai mengirimkan ke Sandra Dewi.

“Harvey Moeis (diduga melakukan) merupakan perbuatan menempatkan, menyembunyikan, atau menyamarkan sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi,” kata jaksa.

Dalam pencucian uang ini, Harvey dibantu oleh Selebgram Helena Lim yang memiliki perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange. Uang rupiah uang ditukarkan suami Sandar Dewi itu menjadi dolar Singapura dan Amerika dalam periode 2018 sampai 2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)