Artis Sandra Sewi. Foto: MI/Susanto.
Candra Yuri Nuralam • 10 October 2024 12:56
Jakarta: Artis Sandra Dewi diperiksa dalam persidangan dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk hari ini, 10 Oktober 2024. Hakim memintanya menjelaskan sejumlah uang yang ada di rekeningnya.
Sandra membantah uang yang sudah disita itu berkaitan dengan perkara. Menurutnya, dana yang tersimpan hasil kerjanya sebagai artis dan brand ambassador.
“Sesuai dengan kontrak yang bisa saya serahkan 220 kontrak dengan perusahaan-perusahaan besar yang mengontrak saya sebagai brand ambasador,“ kata Sandra di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 10 Oktober 2024.
Menurut Sandra, uang di rekeningnya berasal dari pekerjaan tertulis dan lisan. Selain duit, dia juga mendapatkan aset saat diminta menjadi brand ambassador.
“Apartemen yang disita adalah apartemen yang saya dapatkan sebagai brand ambassador PT Paramount Serpong, ketika itu saya menjadi brand ambassador Direktur Komunikasi PT Paramount Serpong pada tahun 2014 dan 2015,” ucap Sandra.
Baca juga:
Sandra Dewi: Suami Saya Pengusaha Batu Bara, Bukan Timah |