KPU Klarifikasi Parpol yang Ganti Caleg DPR Terpilih Pileg 2024

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

KPU Klarifikasi Parpol yang Ganti Caleg DPR Terpilih Pileg 2024

Tri Subarkah • 16 September 2024 14:40

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan klarifikasi terhadap partai politik yang mengganti calon anggota legislatif (caleg) DPR RI terpilih hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan, klarifikasi dilakukan KPU dengan mengunjungi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sejumlah partai.

"Sebagian jajaran teknis juga sudah langsung mendatangi kantor DPP partai politik untuk melakukan klarifikasi," kata Mellaz saat dikonfirmasi, Senin, 16 September 2024.

August Mellaz mengingatkan partai politik (parpol) untuk mengatur batas waktu pergantian antarwaktu (PAW) caleg terpilih. Namun ia belum dapat mengungkapkan secara pasti berapa total caleg DPR RI terpilih yang dilakukan pergantian antarwaktu (PAW) oleh partai politik masing-masing.
 

Baca juga: Calon Tunggal Pilkada di Sejumlah Daerah Berpotensi Berkurang


Ia mengingatkan bahwa KPU memiliki kebutuhan tersendiri. Kebutuhan yang dimaksudnya adalah agenda penanaman nilai-nilai kebangsaan yang dilakukan KPU dengan menggandeng Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) sebelum caleg DPR RI terpilih dilantik pada awal Oktober mendatang.

"Ada kebutuhan KPU dan juga Lemhannas dalam memfasilitasi para calon terpilih yang nanti akan dilantik, terutama yang baru, yang new comer untuk ada semacam orientasi penanaman nilai-nilai kebangsaan," ungkap Mellaz.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)