Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Tri Subarkah • 16 September 2024 14:40
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan klarifikasi terhadap partai politik yang mengganti calon anggota legislatif (caleg) DPR RI terpilih hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan, klarifikasi dilakukan KPU dengan mengunjungi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sejumlah partai.
"Sebagian jajaran teknis juga sudah langsung mendatangi kantor DPP partai politik untuk melakukan klarifikasi," kata Mellaz saat dikonfirmasi, Senin, 16 September 2024.
August Mellaz mengingatkan partai politik (parpol) untuk mengatur batas waktu pergantian antarwaktu (PAW) caleg terpilih. Namun ia belum dapat mengungkapkan secara pasti berapa total caleg DPR RI terpilih yang dilakukan pergantian antarwaktu (PAW) oleh partai politik masing-masing.
Baca juga: Calon Tunggal Pilkada di Sejumlah Daerah Berpotensi Berkurang |