Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 3 Mahfud Md. Foto: Dok/Tangkapan Layar
Arif Wicaksono • 21 January 2024 22:57
Jakarta: Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD mengatakan banyak persoalan tumpang tindih hukum dalam pelaksanaan reforma agraria. Dia mengatakan hal ini perlu dilakukan dengan kesepakatan bersama.
"Saya katakan ada 2.587 masalah tanah untuk masalah Polhumkam belum lapor polisi dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sudah saya katakan bagiamana menyelesaikan ini dulu di zaman Bung Karno (BK) ada UU tanah supaya diberikan ke masyrakat adat," jelas dia dalam debat Cawapres 2024, Minggu, 21 Januari 2024.
Dia mengatakan pada waktu itu pemerintah mempunyai Inspektur Jenderal Agraria melakukan kinap atau keputusan yang menyatakan tanah adat diberikan ke masyarakat adat masing-masing.
"Namun, sesudah Orba, kinap itu tak diakui sebagai sertifikat menjadi mentah kinap secara hukum walau sah karena saat Orba perizinan lari ke BPN, lagi jadi tumpang tindih lagi secara hukum karena harus sertifikat dari BPN maka itu harus dibuat kesepakatan bagaimana menyelesaikan ini," jelas dia.
Baca juga: Mahfud MD: Kebijakan Sertifikasi Tanah hanya Sekadar Bagi-bagi Sertifikat |