Wakil Ketua KPK Nurul Gufron. Foto: Medcom.id/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 29 January 2024 18:20
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Lembaga Antirasuah baru memberikan pengumuman dalam empat hari setelah kegiatan senyap itu berlangsung.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya masih mencari keterlibatan pihak lain dalam OTT tersebut. Sehingga, aturan main 1x24 jam perlu ditabrak.
“Kita sedang berusaha untuk melengkapi, bukan hanya buktinya, tapi, pihak-pihak yang semestinya turut dipertanggungjawabkan,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024.
Siska menjadi tersangka tunggal dalam OTT kali ini. Namun, KPK meyakini dia tidak bermain sendiri.
Karenanya, KPK menabrak aturan main 1x24 jam untuk mencari keterlibatan pihak lain. Menurut Ghufron, pembahasan dalam ekspose perkara itu juga sempat menuai perdebatan.
“Jadi, bahwa ekspose alot, rata-rata alot, tidak ada yang alot, termasuk yang ini, begitu,” ucap Ghufron.
KPK menetapkan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati sebagai tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Uang Rp69,9 juta ditemukan dalam operasi senyap itu,.
Uang itu berkaitan dengan dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di BPPD Kabupaten Sidoarjo. Dia ditangkap saat hendak menerima duit tersebut.
Dana Rp69,9 juta yang disita penyidik hanya sebagian kecil dari total keseluruhan uang yang telah diterima Siska. Dia diperkirakan sudah menerima Rp2,7 miliar, dan melakukan permainan kotor tersebut selama 2023.
Dalam kasus ini, Siska diduga telah memotong dana insentif sebagian aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sidoarjo secara sepihak. Salah satu dana yang dicatut untuk kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.
Pemotongan dana itu juga diberitahukan Siska secara lisan kepada sejumlah ASN. Dia juga meminta para pegawai negeri itu tidak membahas permainan kotor tersebut dalam percakapan WhatsApp.
Atas perbuatannya, Siska disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.