Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko/Medcom.id/Siti
Dugaan Suap Pengurusan Dana Insentif Pemkot Balikpapan Diusut
Siti Yona Hukmana • 30 January 2024 15:58
Jakarta: Direktorat Tindak Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri mengusut dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2018 di Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kasus ini pengembangan perkara dari terpidana YP dan RS keduanya ASN di Kementerian Keuangan yang proses penyidikannya ditangani oleh KPK RI, yang kemudian pada 16 Agustus lalu menyerahkan penanganan perkara pihak pemberi suap terkait pengurusan DID kepada Dirtipidkor Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Selasa, 30 Januari 2024.
Trunoyudo mengatakan pelimpahan penanganan perkara pemberi suap dari KPK ke Polri merupakan hal wajar. Khususnya, sebagai upaya pemberantasan tindak pidana korupsi berbasis sinergi antarinstansi.
"Ini bentuk sinergitas antara KPK dan Polri khususnya dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi," ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
| Baca: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2023 Stagnan dari Tahun Lalu |
Trunoyudo membeberkan kasus dugaan suap naik dari penyelidikan ke penyidikan pada 8 Januari 2024. Ia mengungkapkan pada Maret 2017 lalu, dimana RE selaku Walikota Balikpapan saat itu meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mencari cara untuk meningkatkan anggaran DID Kota Balikpapan untuk tahun 2018.
Akhirnya, anak buah RE yaitu MM yang menjabat sebagai Kepala BPKAD meminta bantuan FI anggota BPK perwakilan Kaltim untuk meningkatkan anggaran DID. FI menghubungi YP yang merupakan ASN di Kemenkeu.
"Saudara YP akhirnya menghubungi RS yang juga ASN di Kemenkeu yang mengeklaim bisa membantu mengurus dan mengarahkan agar Pemkot Balikpapan mengajukan surat usulan DID," beber Trunoyudo.
Trunoyudo mengatakan Pemkot Balikpapan mengirimkan surat usulan DID yang digunakan untuk kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum. Kala itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dijabat oleh TA.
"FI menyampaikan kepada TA bahwa Kota Balikpapan mendapatkan dana Rp26 miliar," kata Trunoyudo.
Namun dalam pengurusan tersebut, ada permintaan fee dari YP dan RS sebesar 5 persen atau sekitar Rp1,36 miliar dari jumlah DID yang diberikan. Apabila tidak diberikan, maka DID tersebut akan diserahkan ke daerah lain.
Akhirnya, TA menyanggupi permintaan fee yang diminta oleh YP dan RS melalui FI sebagai imbalan pengurusan DID.
"Uang tersebut ditaruh ke dalam dua buku tabungan, yang kemudian buku tabungan dan kartu ATM beserta PIN diserahkan ke YP dan RS melalui FI," pungkas Trunoyudo.