Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Timur, Insan Qoriawan, di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis 5 September 2024. MTVN/Daviq Umar Al Faruq
Daviq Umar Al Faruq • 5 September 2024 19:55
Malang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur (Jatim) menegaskan petugas kelompok penyelenggara pemilihan suara (KPPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 harus dalam keadaan sehat. Selain itu usia petugas KPPS juga tidak boleh lebih dari 50 tahun.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Timur, Insan Qoriawan, mengatakan, kebijakan itu diterapkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Sebab diketahui pada Pemilu 2024 lalu, ratusan petugas KPPS meninggal dunia lantaran kelelahan.
"Kita ingin memastikan bahwasanya dari penyelenggara di tingkat TPS, KPPS itu tidak boleh melebihi dari 50 tahun," katanya di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis 5 September 2024.
Insan menerangkan, petugas KPPS yang bakal direkrut adalah orang-orang muda yang berusia di bawah 50 tahun. Pihak KPU sendiri menginginkan banyak pemuda yang tertarik mendaftar menjadi petugas KPPS.
Baca: KPU-Bawaslu Didesak Tindak Tegas Cakada yang Langgar Aturan Pergantian Pejabat |