Ilustrasi. Medcom.id
Achmad Zulfikar Fazli • 5 September 2024 17:15
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) didesak menindak tegas calon kepala daerah yang melanggar aturan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Khususnya terkait Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada soal larangan kepala daerah, termasuk wali kota, melakukan rolling jabatan dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, kecuali dengan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Dugaan pelanggaran terkait pergantian pejabat yang menjadi sorotan terjadi di Kota Tomohon Sulawesi Utara. Calon petahana Wali Kota Tomohon Caroll Senduk diduga melakukan pergantian jabatan di Pemerintah Kota Tomohon pada 22 Maret 2024.
"Rolling itu ditandai dengan pengambilan sumpah dan janji 19 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon," kata Koordinator Masyarakat Pemantau Pilkada Indonesia Arifin Nur Cahyono, Jakarta, Kamis, 5 September 2024.
Dia mengungkapkan pergantian jabatan ini diduga dihadiri sejumlah pejabat daerah setempat. Padahal, belum ada izin dari Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pergantian jabatan.
Menurut dia, hal ini merupakan pelanggaran berat. Bawaslu juga sudah menegaskan kepala daerah dilarang mengganti pejabat menjelang Pilkada 2024 terhitung sejak 22 Maret 2024.
"(Larangan pergantian jabatan) dalam rangka pencegahan pelanggaran dan sengketa proses serta memastikan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 yang demokratis dan berintegritas, demi menjamin konsistensi kepastian hukum, serta proses penyelenggaraan pemilihan yang efektif dan efisien," ujar Arifin.
Baca Juga:
Kecewa Hak Atas Tanah Tak Terpenuhi, Warga Meteseh Boja Ancam Golput |