Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Regulasi terkait Pailit Sritex

Pegawai Sritex. Foto: Tangkapan layar IG Kemnaker.

Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Regulasi terkait Pailit Sritex

Naufal Zuhdi • 1 November 2024 14:08

Jakarta: Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Netty Prasetiyani menyoroti isu kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Ia mendesak segenap pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) harus turun tangan menangani kepailitan ini.

Jika dibiarkan tanpa penanganan serius, jelas dia mengingatkan, maka akan berimbas pada pemutusan kerja terhadap 45 ribu hingga 50 ribu karyawan di Sritex.

Tidak hanya itu saja, ia menilai kepailitan Sritex juga akan mengancam stabilitas ekonomi dalam negeri. Diketahui, Sritex merupakan salah satu perusahaan manufaktur yang bergerak di bidang tekstil terbesar di Indonesia.


(Wamenaker Immanuel Ebenezer menemui karyawan Sritex. Foto: Istimewa)

Dalam kondisi optimal, perusahaan ini bisa memproduksi 1,1 juta bal kain per tahun. Sritex didukung dengan jangkauan pasar yang sangat luas, mencakup lebih dari 100 negara di berbagai benua seperti Australia, Asia, Afrika, Eropa, dan Amerika.

"Saya sepakat dengan teman-teman Komisi IX DPR bahwa pemerintah harus turun tangan memberikan solusi atas masalah (Sritex) yang membayangi 45 ribu sampai 50 ribu pekerja di Sritex. Pasti di belakang mereka ada puluhan ribu atau bahkan ratusan ribu anak, istri, atau keluarga yang dinafkahi," tutur Netty dalam keterangan resminya, Jumat, 1 November 2024.
 

Baca juga: Pemerintah Dinilai Belum Terlalu Perhatikan Industri Padat Karya
 

Tinjau ulang semua regulasi


Oleh karenanya, Netty mendorong segenap alat pemerintah terkait untuk meninjau ulang setiap regulasi perdagangan dan ketenagakerjaan. Menurutnya, peninjauan ulang ini menjadi krusial agar nantinya regulasi yang dibuat benar-benar memberikan jaminan perlindungan yang efektif kepada perusahaan dalam negeri sekaligus para pekerja di Indonesia.

Sebab, berdasarkan laporan yang ia terima, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor telah memukul seluruh industri tekstil di Indonesia, termasuk Sritex.

Menurut dia, kebijakan ini menyebabkan barang-barang impor masuk tanpa persetujuan teknis (pertek) sehingga barang-barang impor termasuk tekstil menjajah pasar.

"Marilah kebijakan ini mengedepankan kemampuan dan sumber daya dalam negeri. Kalau di kemudian, kita mendengar ada impor yang masuk ke Indonesia, nah kebijakan itu apakah seharusnya dicabut atau direvisi. Review regulasi ini bisa menjadi salah satu solusi yang bisa dilakukan," tukas Netty.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)