PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Gugatan MAKI soal Kasus Harun Masiku

Poster buronan Harun Masiku/Medcom.id/Candra

PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Gugatan MAKI soal Kasus Harun Masiku

Candra Yuri Nuralam • 12 February 2024 08:21

Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) soal kasus buronan sekaligus mantan caleg dari PDIP Harun Masiku. Persidangan sempat ditunda.

“Agenda pemanggilan sidang kedua termohon,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 12 Februari 2024.

Persidangan itu digelar pukul 10.00 WIB. Peradilan digelar di Ruang Sidang 02, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

MAKI menggugat KPK karena tak kunjung melanjutkan proses hukum buronan sekaligus Harun Masiku. Permintaannya yakni Lembaga Antirasuah harus membawa tersangka kasus suap itu ke persidangan dengan opsi in absentia.

“Atas keengganan KPK sidang in absentia, maka aku dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materiel,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Jumat, 19 Januari 2024.

Baca: 

MAKI Diminta Melapor Soal Perubahan Perawakan Harun Masiku


Boyamin menjelaskan gugatan MAKI masuk dalam kategori praperadilan karena pengajuannya terkait penghentian perkara yang dilakukan KPK. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“(Diajukan) untuk mendobrak ya, perlu langkah gugatan praperadilan untuk meminta hakim perintahkan KPK melakukan sidang in absentia,” ujar Boyamin.

Menurut Boyamin, persidangan in absentia perlu dilakukan karena KPK tidak kunjung menangkap Harun setelah buron selama empat tahun. MAKI tidak mau kasus tersebut menjadi bahan penyanderaan di tahun politik. (Can)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)