Poster buronan Harun Masiku/Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 12 February 2024 08:21
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) soal kasus buronan sekaligus mantan caleg dari PDIP Harun Masiku. Persidangan sempat ditunda.
“Agenda pemanggilan sidang kedua termohon,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 12 Februari 2024.
Persidangan itu digelar pukul 10.00 WIB. Peradilan digelar di Ruang Sidang 02, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
MAKI menggugat KPK karena tak kunjung melanjutkan proses hukum buronan sekaligus Harun Masiku. Permintaannya yakni Lembaga Antirasuah harus membawa tersangka kasus suap itu ke persidangan dengan opsi in absentia.
“Atas keengganan KPK sidang in absentia, maka aku dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materiel,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Jumat, 19 Januari 2024.
Baca:
MAKI Diminta Melapor Soal Perubahan Perawakan Harun Masiku |