Koalisi Masyarakat Sipil Bakal Laporkan Prabowo ke KPK Soal Pengadaan Alutsista

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto. Medcom.id/Candra Yuri

Koalisi Masyarakat Sipil Bakal Laporkan Prabowo ke KPK Soal Pengadaan Alutsista

Candra Yuri Nuralam • 12 February 2024 17:54

Jakarta: Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan berencana melaporkan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aduan berkaitan dugaan penunjukkan langsung PT Teknologi Militer Indonesia (TMI) dalam pengadaan alutsista.

“Kita saat ini sedang berencana untuk juga melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga,” kata Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto di Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin, 12 Februari 2024.

Agus mengatakan pihaknya telah mengadukan dugaan itu ke Ombudsman. Pengadaan dengan penunjukkan langsung itu dinilai bagian dari maladministrasi.

Agus belum bisa memastikan waktu pasti pengaduan Prabowo ke KPK. Tapi, kata dia, Lembaga Antirasuah diyakini berwenang melakukan penindakan atas dugaan tersebut.

“Ada potensi gratifikasi yang diterima penyelenggara negara di Kemenhan (Kementerian Pertahanan),” ujar Agus.

Sebelumnya, Prabowo Subianto dilaporkan ke Ombudsman. Aduan berkaitan dengan dugaan maladministrasi dalam pengadaan alutsista melalui PT Teknologi Militer Indonesia (TMI).

“Hari ini kami melaporkan menteri pertahanan atau Kementerian Pertahanan terkait dugaan maladministrasi terkait penunjukan PT Teknologi Militer Indonesia (TMI) dalam pengadaan alutsista,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Gina Sabrina di Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin, 12 Februari 2024.
 

Baca juga: Prabowo Dilaporkan ke Ombudsman Terkait Dugaan Maladministrasi Pengadaan Alutsista


Laporan itu sejatinya diadukan oleh PBHI, Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Imparsial yang bergabung dalam koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Dalam aduan ini, Prabowo diduga melakukan pelanggaran atas penunjukkan langsung PT TMI dalam proyek pengadaan alutsista.

Gina mengatakan penunjukkan langsung dalam pengadaan alutsista tidak dibolehkan berdasarkan Undang-Undang Industri Pertahanan. Kementerian Pertahanan juga sejatinya harus mengutamakan produksi dalam negeri untuk mencukupi kebutuhan persenjataan Indonesia.

Gina mengamini pengadaan alutsista boleh melalui perusahaan lain jika mengacu Undang-Undang Industri Pertahanan. Tapi, kata dia, tidak bisa menunjuk secara sepihak.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)