Perebutan Kursi Ketua DPR, Partai Pemenang Mesti Diutamakan

Ilustrasi Kompleks Parlemen/Metrotvnews.com/Githa

Perebutan Kursi Ketua DPR, Partai Pemenang Mesti Diutamakan

Fachri Audhia Hafiez • 3 April 2024 17:07

Jakarta: Partai pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dinilai mesti mendapat kursi untuk memimpin DPR. Penilaian ini disampaikan Ketua Komisi X DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Huda merespons wacana Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

"Partai pemenang itu saya kira masih perlu diberi penghormatan memimpin DPR," kata Huda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 3 April 2024.

PDIP menjadi partai pemenang Pileg 2024 dengan perolehan 25.387.279 suara atau 16,72 persen. Sementara itu, Huda menyebut belum ada obrolan spesifik di fraksi PKB soal revisi UU MD3.

Secara pribadi, Huda ingin partai pemenang pemilu menentukan siapa yang memimpin DPR. Hal itu untuk menjaga tradisi kelembagaan yang diatur UU.
 

Baca: Revisi UU MD3 Tak Otomatis Dibahas

"Saya ada pada posisi menghormati proses kelembagaan politik dan salah satunya adalah penghormatan partai pemenang pemilu itu penting sebagai tradisi kita menjaga kelembagaan politik," ucap Huda.

Revisi UU MD3 terdaftar dalam Prolegnas Prioritas periode 2020-2024. Hal ini terungkap dari laman resmi DPR di kanal Prolegnas.
?
"RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD," tulis keterangannya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)