Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Medcom.id/Kautsar Widya.
Kautsar Widya Prabowo • 7 April 2024 06:31
Jakarta: Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melarang sejumlah kepala dinas mengambil libur panjang saat perayaan Lebaran. Khususnya dinas yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
"Yang diperlukan seperti pejabat sumber daya air, bina marga, kebakaran, BPBD, tentunya harus stand by," ujar Heru dilansir, Minggu, 7 April 2024.
Namun, apabila ada keperluan mendesak, diizinkan libur satu hingga dua hari. Dengan catatan harus ada seseorang yang menggantikan kursi kepala dinas secara sementara.
Selain itu, Heru mengizinkan kepala dinas yang tidak berhubungan langsung dengan masyarakat untuk libur. Namun, tidak menggunakan kendaraan dinas.
Baca juga:
Jakarta Diprediksi Berawan Hari Ini |