Bagi-bagi Makan Siang dan Susu Gratis, Model Kampanye Prabowo-Gibran Dipersoalkan

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka usai mendaftar Pilpres 2024 di KPU. Foto: Tangkapan layar

Bagi-bagi Makan Siang dan Susu Gratis, Model Kampanye Prabowo-Gibran Dipersoalkan

Media Indonesia • 28 November 2023 23:06

Jakarta: Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mempersoalkan bentuk kampanye yang dilakukan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Pasangan capres-cawapres nomor urut dua itu menyalurkan paket makan siang dan susu gratis untuk masyarakat di 200 kota dan kabupaten dalam dua pekan pertama di masa kampanye Pilpres 2024.

“Sebaiknya kampanye itu penyampaian visi misi, program, dan citra diri. (Bagi-bagi makan siang) itu tidak termasuk, kalaupun ada itu sudah diatur, seperti alat peraga kampanye, alat peraga lainnya, bisa berbentuk suvenir. Apakah yang dilakukan TKN Prabowo-Gibran ini alat peraga lainnya? Ini patut dipertanyakan,” tegas Kaka kepada Media Indonesia, Selasa, 28 November 2023.

Kaka menyebut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pemilu butuh kejelasan yang lebih konkret. Dia meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera merumuskan bentuk kampanye seperti apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan peserta pemilu.

“Saya pikir Bawaslu harus segera sosialisasikan kepada tim kampanye dan stake holder terkait agar punya persepsi yang sama tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat kampanye, sehingga tak jadi politik uang,” tutur dia.

Menurut dia, Bawaslu harus mengetahui rencana dari tim kampanye. "Karena tipis bahan kampanye lainnya dengan politik uang,” ucap dia.

Kampanye Lain

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menyebut kegiatan bagi-bagi makan siang dan susu gratis merupakan bentuk kampanye lain-lain. Menurut dia, hal itu telah diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

"Di ketentuan PKPU 15 itu diatur tentang metode kampanye, salah satu metode kampanye itu adalah kegiatan lain-lain. Dalam konteks ini ada bazar, pasar seni, dan sebagainya yang variatif," ujar Lolly.
 
Baca Juga: Belum Kampanye, Prabowo Ikut Rapat Internal Bersama Jokowi

Menurut Lolly, semua kegiatan kampanye peserta pemilu disampaikan kepada Bawaslu. Dia menegaskan kegiatan kampanye dengan metode lain-lain diperbolehkan selama tidak melanggar ketentuan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Ketentuannya jelas, dia tidak boleh melanggar ketentuan Pasal 280 itu," ujar dia.

Transparansi Dana Kampanye

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pembina Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, menilai sejatinya di dalam aturan soal kampanye tidak ada pembatasan soal belanja kampanye.

“Yang ada hanya pembatasan sumbangan saja. Tapi untuk spending gak ada limitasi, jadi bisa saja paslon mengeluarkan uang besar,” ucap dia.

Ninis menegaskan pihaknya mendorong tim sukses pasangan capres-cawapres agar mengedepankan transparansi terkait dana kampanye. “Sekarang yang perlu didorong adalah soal transparansinya, apakah hal tersebut tercatat di laporan dana kampanyenya. Apakah sumber dananya tercatat atau tidak. Itu sekarang yang perlu didorong,” tutur dia.

(Yakub Pryatama Wijayaatmaja/MI)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)