Polisi: Malas Gwijangge Anak Buah Egianus Kogoya

Malas Gwijangge, terduga pelaku pembunuhan Pilot Glen Malcolm Conning. Foto: Dok istimewa

Polisi: Malas Gwijangge Anak Buah Egianus Kogoya

Siti Yona Hukmana • 15 August 2024 12:31

Jakarta: Polri mengungkap jaringan Malas Gwijangge, terduga pelaku pembunuhan Pilot Glen Malcolm Conning di Mimika, Papua. Malas ternyata anak buah pimpinan kelompok Kriminal bersenjata (KKB) Nduga, Egianus Kogoya. 

"Egianus Kogoya punya anak buah Perek Jelas Kogoya, Perek Kogoya punya anak buah Malas Gwijangge," kata Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz Kombes Bayu Suseno kepada Medcom.id, Kamis, 15 Agustus 2024.

Bayu mengatakan KKB Perek Jelas Kogoya memiliki lima anggota, salah satunya Perintakola Lokbere alias Malas Gwijangge. Malas Gwijangge adalah komandan regunya dari empat orang lainnya.

Keempatnya ialah Jeri Wandikbo, 50, yang beralamat di kampung Geselma Kabupaten Nduga; Irisim Gwijangge, 20, yang beralamat di kampung Geselma Kabupaten Nduga; Jaka Gwijangge, 15, yang beralamat di kampung Geselma Kabupaten Nduga; dan Analuk Amisim, 36, yang beralamat di kampung Geselma Kabupaten Nduga.

"Ya kalau secara struktur, Malas Gwijangge ini setingkat komandan regu," ujar Bayu.
 

Baca juga: Polri Terbitkan DPO Malas Gwijangge, Terduga Pembunuh Pilot Selandia Baru
 

Masuk DPO

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz telah memasukkan Malas Gwijangge ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Tindakan ini dilakukan usai polisi menduga kuat pelaku pembunuhan pilot berkebangsaan Selandia Baru Glen Malcolm Conning adalah pria 20 tahun itu.

"Terduga pelaku tersebut telah kami terbitkan DPO dan selanjutnya kami akan melakukan upaya penyidikan dan penegakan hukum," kata Bayu dalam keterangan tertulis, Rabu, 14 Agustus 2024.

Malas Gwijangge bakal dikenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1, subsider Pasal 365 Ayat (3), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Subsider Pasal 170 KUHP Ayat (2) ke-3, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara; subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Untuk diketahui, Glen Malcolm Conning adalah pilot helikopter milik PT Intan Angkasa Air Service. Dia dibunuh KKB di Distrik Alama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, sekitar pukul 10.00 WIT, Senin, 5 Agustus 2024. Helikopter jenis IWN, MD.500 ER PK yang ditumpangi warga kebangsaan Selandia Baru tersebut juga dibakar.

KKB hanya membunuh warga asing tersebut. Penumpang helikopter terdiri atas dua tenaga kesehatan, satu bayi, dan satu anak yang merupakan warga Distrik Alama, Kabupaten Mimika selamat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)