Sore Ini, KPU Jakarta Gelar Pleno Tentukan Nasib Dharma-Kun

Bakal calon gubernur Jakarta jalur perseorangan Dharma Pongrekun. Metro TV

Sore Ini, KPU Jakarta Gelar Pleno Tentukan Nasib Dharma-Kun

Tri Subarkah • 19 August 2024 15:10

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta bakal menggelar pleno sore ini. Salah satu agendanya, memutuskan nasib pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana pasca dugaan pencatutan KTP sebagai syarat dukungan maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.

"Hari ini sudah harus penetapan," kata Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partipasi Masyarakat KPU Jakarta, Astri Megatari, ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin, 19 Agustus 2024.

Pleno akan memutuskan apakah Dharma-Kun memenuhi syarat untuk terdaftar sebagai pasangan calon kepala daerah nonparpol di Pilkada Jakarta 2024. Ia menyebut KPU Jakarta juga sudah menerima saran perbaikan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Yang pasti saran perbaikan dari Bawaslu akan kami tindaklanjuti secepat-cepatnya," ujarnya.

KPU Jakarta ogah disalahkan atas kasus dugaan pencatutan identitas warga sebagai bentuk dukungan untuk bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Tanggung jawab disebut ada di pihak bakal paslon.

"Perkara mengenai bagaimana data tersebut diperoleh, itu menjadi tanggung jawab bakal pasangan calon," kata Astri.
 

Baca juga: Dharma-Kun Disebut Pasangan Boneka, Ridwan Kamil: Itu Tafsir

Ia menyebut KPU hanya bertugas menerima dan memeriksa data dukungan warga yang diserahkan Dharma-Kun. Sebagai penyelenggara, Astri menyebut KPU hanya memverifikasi data tersebut.

"Bukan kami yang mengumpulkan datanya, yang mengumpulkan datanya bakal paslon. Kami menerima saja," ujarnya.

Menurut Astri, pihaknya sudah menyatakan sejumlah syarat dukungan warga dari Dharma-Kun tidak memenuhi syarat (TMS) dalam proses verifikasi.

Astri menduga pencatutan identitas warga disebabkan karena adanya penundaan input data antara yang ditampilkan dalam laman infopemilu dan data hasil verfikasi faktual yang sudah dilaksanakan.

"Di infopemilu itu kemungkinan masih data yang saat verifikasi administrasi statusnya MS (memenuhi syarat), namun ketika diverifikasi faktual ternyata TMS," terangnya.

Astri mengeklaim selama proses verifikasi selalu diawasi melekat jajaran Bawaslu Jakarta. Bahkan, saat tahap verifikasi administrasi, Bawaslu Jakarta juga sempat meminta uji petik yang akhirnya berujung pada keputusan TMS.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)