Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Gustami Dandi menunjukkan barang bukti. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)
Medcom • 24 July 2024 20:05
Bandar Lampung: Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung menetapkan 6 anggota geng motor menjadi tersangka penganiayaan terhadap 2 pelajar. Sedangkan 1 orang lainnya dikembalikan ke orang tuanya. Sebelumnya, polisi menangkap 7 orang atas kasus penganiayaan kepada 2 pelajar di Sumur Putri, Telukbetung Selatan, Jumat, 19 Juli 2024.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Gustami Dandi mengatakan penyidik mengembalikan 1 pelaku yang masih pelajar ke orang tuanya karena tidak terbukti melakukan penganiayaan.
Sementara 6 orang lainnya yang juga masih pelajar menjadi tersangka. Penyidik memutuskan untuk menahan mereka. “Awalnya 7 orang kami amankan. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, 6 orang kami tetapkan tersangka,” kata dia, Rabu, 24 Juli 2024.
Baca: Polisi Buru Gengster yang Teror Warga Semarang |