Buronan kasus suap PAW DPR 2019-2024 Harun Masiku. Foto: Medcom/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 11 December 2024 13:14
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan penerbitan pengumuman buronan untuk Harun Masiku, beberapa waktu lalu. Sebab, waktu status buron tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR itu hampir habis.
“Oleh karena itu, kemudian karena batas waktunya sudah habis, untuk kemudian supaya tidak ada masa yang kosong, maka KPK memperpanjang sebelum masa DPO-nya habis,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Rabu, 11 Desember 2024.
Harun bisa kabur ke luar negeri jika status buronannya kedaluwarsa. Terbilang, masa pencegahan untuk dia sudah tidak berlaku jika mengacu pada aturan yang berlaku.
Cara mencegah Harun ke luar negeri yakni dengan menerbitkan status buron baru. Meski begitu, Ghufron tidak mau memerinci perkembangan pencarian buronan tersebut demi menjaga kerahasiaan proses pencarian.
Baca juga:
KPK Jamin Pencarian Harun Masiku Tak Disetop saat Pimpinan Berganti |