Alasan KPK Perbaharui Status Buron Harun Masiku

Buronan kasus suap PAW DPR 2019-2024 Harun Masiku. Foto: Medcom/Candra.

Alasan KPK Perbaharui Status Buron Harun Masiku

Candra Yuri Nuralam • 11 December 2024 13:14

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan penerbitan pengumuman buronan untuk Harun Masiku, beberapa waktu lalu. Sebab, waktu status buron tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR itu hampir habis.

“Oleh karena itu, kemudian karena batas waktunya sudah habis, untuk kemudian supaya tidak ada masa yang kosong, maka KPK memperpanjang sebelum masa DPO-nya habis,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Rabu, 11 Desember 2024.

Harun bisa kabur ke luar negeri jika status buronannya kedaluwarsa. Terbilang, masa pencegahan untuk dia sudah tidak berlaku jika mengacu pada aturan yang berlaku.

Cara mencegah Harun ke luar negeri yakni dengan menerbitkan status buron baru. Meski begitu, Ghufron tidak mau memerinci perkembangan pencarian buronan tersebut demi menjaga kerahasiaan proses pencarian.
 

Baca juga: 

KPK Jamin Pencarian Harun Masiku Tak Disetop saat Pimpinan Berganti


“Terus terang kita sudah memperpanjangnya. Bagaimana pergerakan? Tentu sekali lagi kami berharap dan mohon doanya mudah-mudahan segera ditangkap,” ucap Ghufron.

KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

Sebelumnya, caleg Pemilu 2019 dari PDIP Alexsius Akim diperiksa KPK pada Senin, 5 Agustus 2024. Dia mengaku dipecat bekas partainya sepihak padahal harusnya dilantik sebagai anggota dewan.

“Yang jelas saya yang harusnya dilantik tapi saya kan diberhentikan,” kata Alexsius di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 5 Agustus 2024.

Alexsius sekarang bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Saat itu, dia mengaku mendapatkan suara terbanyak di Kalimantan Barat, namun, malah didepak dari PDIP tanpa diberikan penjelasan.

“Saya tidak tahu justru mengapa sampai hari ini saya dicoret,” ucap Alexsius.

Dia juga mengaku tidak menerima surat pemecatan dari PDIP. Kejadian itu disebut ditanyakan oleh penyidik KPK. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)