UMP Sumbar Ditetapkan Rp2,9 Juta

Ilustrasi/ Medcom.id

UMP Sumbar Ditetapkan Rp2,9 Juta

Yose Hendra • 11 December 2024 17:03

Padang: Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar tahun 2025 sebesar Rp2.994.193,47. Kenaikan UMP ini tercatat hanya Rp181.766, atau sekitar 6,46 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Penetapan ini dilakukan sesuai dengan arahan pemerintah pusat terkait formula perhitungan UMP. Kendati demikian, besaran kenaikan ini dinilai tidak terlalu signifikan oleh sejumlah pihak, mengingat kondisi ekonomi yang terus berkembang dan kebutuhan hidup masyarakat yang semakin meningkat.

"Penyesuaian UMP ini sudah memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah pusat," ujar Mahyeldi dalam keterangannya, Rabu, 11 Desember 2024. 

Mahyeldi menegaskan bahwa penetapan UMP Sumbar 2025 telah dilakukan berdasarkan perhitungan yang matang dan mengacu pada pedoman pemerintah pusat. Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

“Kami ingin memastikan pekerja mendapatkan upah yang layak, tanpa mengabaikan daya saing dan kelangsungan usaha di Sumbar,” jelas dia.

Baca: 

UMK Tangsel Diperkirakan Naik jadi Rp4,9 Juta


Mahyeldi berharap dengan penetapan ini dapat memberikan manfaat bagi pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah. Dia meminta semua pihak untuk memahami kebijakan yang telah ditetapkan.

"Kita harap semua elemen masyarakat dapat mendukung kebijakan ini demi keseimbangan ekonomi di Sumatera Barat," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)