Ilustrasi/ Medcom.id
Yose Hendra • 11 December 2024 17:03
Padang: Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar tahun 2025 sebesar Rp2.994.193,47. Kenaikan UMP ini tercatat hanya Rp181.766, atau sekitar 6,46 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Penetapan ini dilakukan sesuai dengan arahan pemerintah pusat terkait formula perhitungan UMP. Kendati demikian, besaran kenaikan ini dinilai tidak terlalu signifikan oleh sejumlah pihak, mengingat kondisi ekonomi yang terus berkembang dan kebutuhan hidup masyarakat yang semakin meningkat.
"Penyesuaian UMP ini sudah memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah pusat," ujar Mahyeldi dalam keterangannya, Rabu, 11 Desember 2024.
Mahyeldi menegaskan bahwa penetapan UMP Sumbar 2025 telah dilakukan berdasarkan perhitungan yang matang dan mengacu pada pedoman pemerintah pusat. Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
“Kami ingin memastikan pekerja mendapatkan upah yang layak, tanpa mengabaikan daya saing dan kelangsungan usaha di Sumbar,” jelas dia.
Baca:
UMK Tangsel Diperkirakan Naik jadi Rp4,9 Juta |