Ilustrasi. Foto: Medcom
Siti Yona Hukmana • 28 November 2024 06:32
Jakarta: Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menahan dan menetapkan Aipda R sebagai tersangka. Anggota itu diproses hukum dan etik usai diduga menembak siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO), 17.
"Yang bersangkutan kalau dalam proses kode etik profesi kepolisian oleh Propam Polri disebut terperiksa, dalam hukum pidana disebut tersangka," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto saat dikonfirmasi Kamis, 28 November 2024.
Artanto mengatakan anggota tersebut masih menjalani proses kode etik profesi Polri (KKEP) oleh Bid Propam Polda Jateng. Dalam proses etik ini, status anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang itu terperiksa.
"Saat ini sudah dilakukan penahanan atau penempatan khusus," ungkapnya.
Sementara itu, untuk laporan polisi (LP) disebut masih diselidiki pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng. Laporan pidana ini dilayangkan oleh keluarga korban atas dugaan melanggar Pasal 338 juncto Pasal 351 KUHP tentang Pembunuhan.
"Untuk laporan keluarga almarhum Gamma dalam bentuk LP Kepolisian masih dilakukan penyelidikan oleh Dit Krimum Polda Jateng," pungkas Artanto.
Peristiwa penembakan pelajar itu terjadi pada Minggu dini hari, 24 November 2024. Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menjelaskan korban terlibat tawuran.
Siswa SMK itu disebut masuk kelompok gangster bernama Tanggul Pojok. Kelompok tersebut tawuran dengan Gangster Seroja di wilayah Semarang Barat, pada Minggu dini hari, 24 November 2024.
“Pada saat itu (Sabtu malam) kita tangani ada 3 lokasi tawuran, pertama di wilayah Gayamsari, kedua di Semarang Utara dan ketiga di Semarang Barat. Ini (kejadian di Semarang Barat)," kata Irwan dalam keteranganya, dikutip Selasa, 26 November 2024.
Menurut Irwan, petugas kepolisian datang ke lokasi tawuran hendak melerai. Namun, malah mendapatkan perlawanan oleh korban.
"Sehingga dilakukan tindakan tegas,” beber Irwan.