KPU Mulai Siapkan Mekanisme Pilkada Ulang pada Februari 2025

Ilustrasi. Medcom.id.

KPU Mulai Siapkan Mekanisme Pilkada Ulang pada Februari 2025

Rahmatul Fajri • 4 December 2024 19:58

Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya telah menyiapkan mekanisme pilkada ulang di Pangkalpinang dan Bangka. Persiapan pemilihan ulang akan dimulai pada Februari 2025.

"Yang kotak kosong kan kemarin 37, 1 gubernur daerah provinsi, dan lainnya kabupaten kota, informasinya ada dua kotak kosong yang menang, kalau tidak salah Pangkalpinang, dan juga Kabupaten Bangka," kata Afif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Desember 2024.

Mekanisme detail pilkada ulang masih dalam pembahasan. Sebagai penyelenggara, kata dia, KPU bertugas menyiapkan skenario dan tahapannya.

"Karena kita mulai tahapan itu sekitar bulan Februari (2025)," ungkapnya. 
 

Baca juga: Pilkada Ulang Disepakati 27 Agustus 2025

KPU akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Hukum untuk membahas Peraturan KPU tentang pilkada ulang. Koordinasi sebagai upaya harmonisasi aturan agar helatan pilkada ulang berjalan lancar dan tertib.

"Setelah itu langsung bisa kita pedomani untuk dijalankan sesuai dengan timeline tahapan yang tadi secara detail sudah kita sampaikan," ujarnya.

Komisi Pemilihan Umum dan Komisi II DPR menetapkan pelaksanaan pilkada ulang di daerah yang dimenangkan kotak kosong pada 27 Agustus 2025. Keputusan tersebut dihasilkan dalam rapat antara Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pilkada. 

Ada 37 daerah di Pilkada Serentak 2024 yang hanya memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal. Merujuk undang-undang, paslon itu berhadapan dengan kotak kosong di surat suara.

Dari daerah-daerah itu, ada dua daerah yang paslon tunggalnya kalah. Kotak kosong menang dari Maulan Aklil-Masagus M. Hakim di Pilkada Pangkalpinang. Sementara itu, kotak kosong juga mengalahkan pasangan Mulkan-Ramadian di Pilkada Bangka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)