Pilkada Ulang Disepakati 27 Agustus 2025

RDP di Komisi II DPR. Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez

Pilkada Ulang Disepakati 27 Agustus 2025

Fachri Audhia Hafiez • 4 December 2024 17:30

Jakarta: DPR beserta penyelenggara pemilihan umum (pemilu) telah menyepakati pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang dilaksanakan pada 27 Agustus 2025. Pilkada ulang digelar karena ada kotak kosong menang di beberapa kabupaten/kota.

"Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilihan Ulang Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada hari Rabu, tanggal 27 Agustus 2025, sebagaimana ketentuan pada Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 126/PUU-XXII/2024," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri di Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 4 Desember 2024.

Alasan mengambil opsi pilkada ulang 27 Agustus 2025 lantaran ingin digelar lebih cepat. Pasalnya, terdapat opsi pilkada ulang dihelat 24 September 2025.

Pilihan waktu itu juga mempertimbangkan waktu sengketa pilkada ulang. Selain itu, periodisasi kepala daerah di daerah yang menyelenggarakan pilkada ulang tetap 2025-2030.

"Karena kalau kemudian di akhir, khawatirnya nanti ada sengketa yang seterusnya masuk periodenya di 2026. Secara substantif, kita tidak ingin banyak merugikan pejabat yang definitif terpilihnya. Karena periodenya harusnya 5 tahun, karena hal ini pasti akan kurang dari 5 tahun," jelas dia.
 

Baca juga: 

KPU Usul Dua Opsi Jadwal PSU di Daerah yang Dimenangkan Kotak Kosong



Sementara, daerah yang akan menyelenggarakan pilkada ulang akan dipimpin oleh penjabat (pj) kepala daerah. Pj akan diserahkan kepada Kemendagri.

"Diisi oleh penjabat, karena itu nanti penjabatnya juga kita tongkorongin bersama, mudah-mudahan Kemendagri memberikan pejabat yang terbaik untuk melaksanakan ini. Karena dia akan menjabat hampir 1 tahun masa anggaran," kata Zulfikar.

Di sisi lain, anggaran penyelenggaraan pilkada ulang dibebankan kepada APBD. Namun, pemerintah pusat juga siap memberikan dukungan APBN.

"Pemerintah dalam hal ini kementerian Dalam Negeri menyatakan kesiapannya untuk melakukan berbagai macam exercisement. Termasuk bantuan APBN jika diperlukan, sebagaimana ruang regulasi yang dibuka oleh undang-undang nomor 10 tahun 2016 Tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota," ujar Zulfikar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)