RDP di Komisi II DPR. Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez
Fachri Audhia Hafiez • 4 December 2024 17:30
Jakarta: DPR beserta penyelenggara pemilihan umum (pemilu) telah menyepakati pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang dilaksanakan pada 27 Agustus 2025. Pilkada ulang digelar karena ada kotak kosong menang di beberapa kabupaten/kota.
"Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilihan Ulang Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada hari Rabu, tanggal 27 Agustus 2025, sebagaimana ketentuan pada Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 126/PUU-XXII/2024," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri di Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 4 Desember 2024.
Alasan mengambil opsi pilkada ulang 27 Agustus 2025 lantaran ingin digelar lebih cepat. Pasalnya, terdapat opsi pilkada ulang dihelat 24 September 2025.
Pilihan waktu itu juga mempertimbangkan waktu sengketa pilkada ulang. Selain itu, periodisasi kepala daerah di daerah yang menyelenggarakan pilkada ulang tetap 2025-2030.
"Karena kalau kemudian di akhir, khawatirnya nanti ada sengketa yang seterusnya masuk periodenya di 2026. Secara substantif, kita tidak ingin banyak merugikan pejabat yang definitif terpilihnya. Karena periodenya harusnya 5 tahun, karena hal ini pasti akan kurang dari 5 tahun," jelas dia.
Baca juga:
KPU Usul Dua Opsi Jadwal PSU di Daerah yang Dimenangkan Kotak Kosong |