Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dok Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 3 December 2024 20:16
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan terhadap penyitaan barang-barang milik Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Majelis menilai gugatan yang diajukan bukan ranahnya.
"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara perdata nomor 651/Pdt.G/2024/PN JKT SEL," berikut bunyi putusan yang dikutip pada Selasa, 3 Desember 2024.
Dalam persidangan ini, penyidik KPK Rossa Purbo Bekti menjadi salah satu pihak yang digugat kubu Hasto. Dia merupakan orang yang mengambil ponsel dan catatan Hasto dari tangan asistennya, Kusnadi.
Dalam putusannya, majelis menyatakan penyitaan bukan bagian dari penyalahgunaan kewenangan. Hakim juga menilai KPK masih melakukan upaya paksa sesuai dengan prosedur.
"Menerima eksepsi tergugat I, tergugat II, tergugat II, tergugat IV tentang kompetensi absolut," ujar majelis.
Baca juga: 9 Orang Kena OTT KPK di Pekanbaru, Termasuk Risnanda Mahiwa |