Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, Jawa Barat. Medcom.id/P Aditya Prakasa
Medcom • 8 July 2024 12:46
Bandung: Tidak cukup bukti menjadi salah satu alasan dan pertimbangan Hakim Tunggal Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan praperadilam oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Oleh karenanya, Hakim memutuskan agar penyidikan Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon untuk dihentikan.
Saat persidangan, Eman mengatakan termohon dalam hal ini penyidik Polda Jawa Barat tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada calon tersangka. Namun, Pegi Setiawan langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.
Eman mengatakan tidak sependapat dengan termohon maupun ahli termohon bahwa penetapan tersangka hanya cukup dengan alat bukti dan tidak perlu ada pemeriksaan calon tersangka. Menurutnya, penetapan tersangka tidak cukup hanya dengan dua alat bukti, namun harus ada pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu.
Baca: Polda Jabar Siap Patuhi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan |