Polda Jabar Siap Patuhi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

Sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung. Medcom.id/P Aditya Prakasa

Polda Jabar Siap Patuhi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

Medcom • 8 July 2024 11:20

Bandung: Tim Bidang Hukum Polda Jawa Barat akan patuh terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan sidang praperadilan Pegi Setiawan. Sementara Pegi Setiawan pun akan segera dibebaskan dari tahanan.

Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti putusan majelis hakim. Dia pun akan berkoordinasi dengan pihak penyidik terkait putusan tersebut.

"Jadi nanti penyidik akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim. Kita tetap patuh hukum," ucap Nurhadi seusai sidang, Senin 8 Juli 2024.

Dia mengatakan, proses pembebasan Pegi akan dilakukan secepatnya oleh pihak Direkrorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat. Sementara penyidikan terhadap Pegi terkait kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada tahun 2016 lalu pun dihentikan.
 

Baca: Sidang Praperadilan Dikabulkan, Pegi Setiawan Bebas

"Nanti kita secepatnya. Nanti dari putus hakim juga, bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan misalnya ganti rugi. Jadi dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan. Jadi kita tetap patuh apa yang disampaikan oleh hakim," kata dia.

Sementara itu, Nurhadi pun belum dapat mengungkapkan mengenai langkah hukum selanjutnya. Namun, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu bersama penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

"Nanti kita bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya," kata dia.

Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Bandung telah memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Polda Jawa Barat. Status Pegi Setiawan sebagai tersangka pun dibatalkan demi hukum.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)