Sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung. Medcom.id/P Aditya Prakasa
Medcom • 8 July 2024 11:20
Bandung: Tim Bidang Hukum Polda Jawa Barat akan patuh terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan sidang praperadilan Pegi Setiawan. Sementara Pegi Setiawan pun akan segera dibebaskan dari tahanan.
Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti putusan majelis hakim. Dia pun akan berkoordinasi dengan pihak penyidik terkait putusan tersebut.
"Jadi nanti penyidik akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim. Kita tetap patuh hukum," ucap Nurhadi seusai sidang, Senin 8 Juli 2024.
Dia mengatakan, proses pembebasan Pegi akan dilakukan secepatnya oleh pihak Direkrorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat. Sementara penyidikan terhadap Pegi terkait kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada tahun 2016 lalu pun dihentikan.
Baca: Sidang Praperadilan Dikabulkan, Pegi Setiawan Bebas |