Pekerja menggunakan alat berat untuk mengangkat sampah yang tersangkut dalam jembatan saat kegiatan bersih-bersih sampah di Sungai Banjir Kanal Barat (BKB), Jakarta, Kamis (14/11). Foto: Antara/Dhoni Setiawan.
Kautsar Widya Prabowo • 3 July 2024 11:23
Jakarta: DPRD DKI Jakarta berencana menerbitkan sanski pidana kurungan bagi pihak yang terbukti membuang limbah domestik sembarangan. Hal ini akan dirumuskan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Air Limbah.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi menjelaskan, selama ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tak punya landasan hukum yang kuat mengenai pembuangan limbah domestik. Sehingga menyulitkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam bertindak.
"Kita pending dulu dan dirumuskan lagi oleh Biro Hukum dan instansi terkait,” ujar Suhaimi dikutip dalam laman dprd-dkijakartaprov.go.id, Rabu, 3 Juli 2024.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap, sanksi pidana bisa menimbulkan efek jera bagi para pelaku. Baik yang dilakukan oleh perorangan maupun oleh badan usaha.
"Jadi merasa memiliki Jakarta dan tidak sembarangan," harapnya.
Baca juga: Teluk Jakarta Tercemar Parasetamol |
Sementara itu, Direktur Teknik dan Usaha Perumda PAL JAYA Asri Indiyani mengakui, pembahasan alot terutama pada pasal sanksi. Sebab, formula mengenai sanksi harus berorientasi pada keseimbangan antara pengelolaan air limbah dan sanksi bagi pelanggar.
"Tadi kita banyak diskusi terkait apa yang terjadi di lapangan, selain kita memberikan sanksi membuat orang segan untuk melanggar, namun juga memudahkan orang untuk mengurus izin," kata Asri.
Asri menambahkan, segala hal yang tidak diatur secara tegas dalam Raperda pada akhirnya akan diakomodir dalam Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan dari Perda. "Aturan teknisnya dan lain sebagainya bisa dimasukkan dalam Pergub," kata Asri.